Mahkum Alaih

Revisi sejak 25 September 2018 05.51 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Mahkum Alaih adalah seseorang atau pelaku atau yang melakukan hukum syar'i, atau yang lebih dikenal dengan sebutan mukallaf/ subjek hukum. Disebut sebagai mukallaf karena merekalah yang dibebani oleh hukum-hukum syara' tersebut. Kemudian untuk perbuatannya sendiri disebut dengan istilah mahkum bih. seseorang dapat disebut sebagai seorang mukallaf karena disebabkan oleh tiga hal, orang yang sadar, baligh dan berakal. seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits riwayatkan oleh Bukhori yang menyebutkan:

ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)

Artinya:Di angkat pembebanan hukum dari 3 (jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.[1]

Dengan demikian ada dua syarat yang harus dimiliki seorang mukallaf untuk dibebankan hukum-hukum syar'i tersebut/ ditaklif. pertama, mampu memahami hukum-hukum syar'i yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah. Kemudian, seorang mukallaf juga mampu melaksanakan hukum-hukum tersebut.

Referensi

  1. ^ "MAHKUM FIH dan MAHKUM 'ALAIH". C@hya Kehidup@n. 2009-06-12. Diakses tanggal 2018-05-25.