Acquisition and Cross-Servicing Agreement
Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA, "Persetujuan Pengadaan dan Pertukaran Layanan") adalah persetujuan bilateral antara Amerika Serikat dan rekan koalisi maupun sekutu NATO-nya yang mengatur pertukaran sarana tempur seperti makanan, bahan bakar, pengangkutan, amunisi, dan perlengkapan antara kedua pihak. Pada 18 Desember 2015, AS telah memiliki ACSA dengan 102 negara, termasuk sebagian besar negara NATO.[1] ACSA membuat mekanisme pertukaran pasokan logistik dengan pembayaran berupa uang tunai, barang serupa, atau barang dengan nilai yang sama.
Referensi
- ^ Joint Chiefs of Staff. "Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA) Country List". Defense Acquisition University. Diakses tanggal 5 September 2019.