Pembatasan sosial berskala besar

Revisi sejak 7 April 2020 10.00 oleh Hanamanteo (bicara | kontrib) (+)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah. Kebijakan ini pertama kali disetujui pada 6 April 2020 bagi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan diterapkan keesokan harinya.[1] Peraturan gubernur berkaitan dengan ini masih disusun.[2]

Isi

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. ; d. ; e. ; dan -8- f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
# Isi
1 Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 mengecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2 Pembatasan kegiatan keagamaan
3 Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4 Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5 Pembatasan moda transportasi
6 Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Referensi

  1. ^ Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  2. ^ Sari, Nursita (7 April 2020). Gatra, Sandro, ed. "Pemprov DKI Susun Pergub Penerapan PSBB". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 

Pranala luar