Di Indonesia, Staatsblad atau yang sekarang dikenal dengan istilah Lembaran Negara adalah rumusan ketentuan suatu undang-undang yang dapat dibaca oleh umum. Staatsblad ini adalah hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku sampai saat sekarang di Indonesia (terkecuali secara tegas diatur oleh Undang-undang bahwa staatsblad tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi).

Beberapa undang-undang tersebut (dengan versi terjemahan Indonesia) yang masih digunakan hingga saat ini di Indonesia antara lain bisa dilihat pada produk perundang-undangan sebagai berikut:

  • Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek Van Strafrecht - kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]
  • Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie [Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
  • Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb. 1849-63 tentang Reglement Op De Rechtsvordering [Reglemen Acara Perdata]

Beberapa Staatsblad yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh karena telah ada undang-undang baru yang menggantikannya adalah:

  • Staatsblad 1906 Nomor 348 (FV) Faillisementverordening [Peraturan Kepailitan (P.K.) yang telah diubah oleh Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang UU Kepailitan
  • Staatsblad 1936 Nomor 703 tentang Scheepvaartverordening 1936 [Peraturan Pelayaran 1936] yang telah diubah dengan Undang-undang No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran

Pranala luar