Balap liar adalah salah satu bentuk balapan kendaraan bermotor yang digelar di sebuah jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang. Balap liar umumnya diikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, yang telah dimodifikasi;[1] dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi. Balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan; balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.[2] Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah. Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain.[3]

Balapan trek lurus sepeda motor adalah salah satu contoh balap liar.

Referensi

  1. ^ GridOto.com. "Balap Liar?? Ada Aturan Khususnya Lo..!! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2020-05-09. 
  2. ^ Liputan6.com (2010-09-01). "Balapan Liar, Bentuk Lain Tindak Kriminal". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-05-09. 
  3. ^ "Ulasan lengkap : Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-05-09.