Gereja Kristen Jawa Salib Putih

gereja di Indonesia

Gereja Kristen Jawa (GKJ) Salib Putih adalah salah satu bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Hasanudin km. 4 (Kota SalatigaKopeng), Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Gereja tersebut merupakan satu-satunya gereja di Kota Salatiga yang menggunakan atap mansard. Selain itu, gereja ini juga menjadi bangunan yang menjadi titik perhatian di jalur Kota Salatiga dan Kopeng. Keberadaannya menjadi salah satu bukti fisik penyebaran agama Kristen di kawasan Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Setidaknya hingga tahun 2020, kondisi bangunannya terawat dengan baik serta difungsikan sebagai tempat ibadah rutin umat kristiani di sekitar kawasan itu.

Gereja Kristen Jawa Salib Putih terletak di Jalan Hasanudin km. 4 (Salatiga – Kopeng), Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

Keadaan bangunan

Dibangun pada 1852 M, bangunangereja ini menggunakan atap mansard sedangkan konstruksi dinding menggunakan kombinasi kayu dan dinding papan. sampai sekarang bangunan Gereja Salib Putih masih terawat. Bentuk bangunan masih asli. Tiang dan skur masih asli kayu namun dinding telah diganti dengan dinding batu bata.

Dinamika

 
Gereja Kristen Jawa Salib Putih merupakan salah satu bukti fisik penyebaran agama Kristen di kawasan Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Keberadaan gereja ini tidak dapat dilepaskan dari peran pasangan suami istri berbeda kebangsaan, yaitu Adolph Theodoor Jocobus Van Emmerik (Belanda) dan Alice Cornelia Cleverly (Inggris). Mereka berdua datang ke Indonesia tahun 1882 sebagai ambtenaar atau pegawai sipil pemerintah Hindia Belanda. Peran mereka dimulai ketika Gunung Kelud meletus tahun 1901. Sekitar + 300 orang penduduk yang berada di sekitar gunung tersebut lantas mengungsi hingga ke wilayah Kota Salatiga.


Melihat kondisi para pengungsi yang mulai lemah, tergeraklah hati pasangan suami istri ini untuk memberikan pertolongan kepada para pengungsi dengan mendirikan barak-barak penampungan untuk ± 300 jiwa dilahan seluas 42 Ha pada tanggal 14 Mei 1902.

Dalam perkembangannya, tanah untuk menampung para pengungsi bertambah luas karena ditambah hibah tanah dari seorang wedana dan juga pembelian tanah dari keluarga van Emmerick

Perkembangan lebih lanjut tempat penampungan ini kemudian dikukuhkan sebagai yayasan dengan nama Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (YSP). Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, maka telah diurus dan didaftarkan secara resmi kepada pemerintah dalam hal ini Mentri Sosial Republik Indonesia nomor : 066-12/KPTS/BBS/II/86 tanggal 25 Pebruari 1986 dengan alamat di Jl Hasanuddin Km. 4 Salib Putih Salatiga. Selengkapnya secara kronologis perkembangan Salib Putih adalah sebagai berikut :

  • Witte Kruis Kolonie (1902 – 1924) : Nama ini dalam bahasa Indonesia berarti Perkumpulan Salib Putih dan belum berbadan hukum namun mepunyai hak otonomi sendiri
  • Vereniging der Witte Kruis Kolonie (1924 – 1945) : Setelah A. Th. J van Emmerick meninggal pada tanggal 9 Juli 1924, pengelolaan dilanjutkan istrinya Alice Cleverly van Emmerick dan telah berbadan hukum pada tahun 1928 serta mendapatkan subsidi dari pemerintah Hindia Belanda
  • Perkumpulan Rumah Sosial Sana Papa (1945 – 1953) : Sejak Indonesia merdeka semua asset Belanda diserahkan kepada Indonesia. Demikian halnya Vereniging der Witte Kruis Kolonie dan diubah namanya menjadi Perkumpulan Rumah Sosial Sana Papa dan dipimpin pejabat pemerintah bernama Somadilaga
  • Perkumpulan Rumah Perawatan Salib Putih (1953-1977) : Setelah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah kepada Sinode GKJ pada tahun 1952, nama Sana Papa diubah menjadi Perkumpulan Rumah Perawatan Salib Putih oleh Ketua Pelaksana Harian Sinode GKJ, Ds Basuki Probowinoto serta telah diajukan dan disetujui oleh Mentri Kehakiman RI pada tanggal 2 Agustus 1954 nomor : J.A. 5/67/23
  • Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (1977- Sekarang) : Dalam perkembangannya nama Perkumpulan akhirnya diubah menjadi Yayasan Sosial Kristen Salib Putih dan disingkat YSP dan baru dikukuhkan pada tahun 1995 melalui akta notaris no 39 pada tanggal 14 Desember 1995

https://www.sinodegkj.or.id/2020/01/29/doa-untuk-salib-putih/

Lihat pula

Daftar pustaka

Buku

  • Prakosa, Abel Jatayu (2017). Diskriminasi Rasial di Kota Kolonial: Salatiga 1917-1942. Semarang: Sinar Hidoep. ISBN 978-602-6196-60-6. 
  • Supangkat, Eddy (2014). Salatiga: Sketsa Kota Lama. Salatiga: Griya Media. ISBN 978-979-7290-68-9. 

Pranala luar