Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan

Revisi sejak 20 Mei 2020 09.42 oleh Renaldo97 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan''' (disingkat '''DPRD Lampung Selatan''') adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra k...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (disingkat DPRD Lampung Selatan) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. DPRD Kabupaten Lampung Selatan memiliki 50 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua H. Hendry Rosyadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua I Agus Sartono Partai Amanat Nasional
3 Wakil Ketua II Agus Sutanto Partai Golongan Karya
4 Wakil Ketua III Darol Kutni Partai Gerakan Indonesia Raya

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
  PKB 3   4
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 7   7
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 8   9
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 6   7
  NasDem 4   3
  PKS 5   6
  Perindo (baru) 1
  PAN 7   7
  Hanura 3   1
  Demokrat 7   5
Jumlah Anggota 50   50
Jumlah Partai 9   10

Lihat pula

Referensi