Indonesia Financial Group

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 7 Juni 2020 16.00 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (mengurangi redundansi dan menambah referensi)

Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada 17 April 1973, dimana 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Misi awal dan utama BAHANA adalah mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi.

Pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 17 Maret 2020, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia resmi menjadi induk holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang beranggotakan Asuransi Jasa Indonesia, Jaminan Kredit Indonesia, Jasa Raharja, dan Asuransi Kredit Indonesia.[1]

Kini BAHANA Pembinaan Usaha Indonesia merupakan tulang punggung dan induk dari Grup Perusahaan BAHANA, yang menyediakan layanan finansial yang lengkap dan inovatif melalui anak-anak perusahaan:

  • Bahana Sekuritas (Investment Banking, Securities Trading dan Brokerage)
  • Bahana Artha Ventura (Modal Ventura)
  • Bahana TCW Investment Management (Asset Management)
  • Bahana Kapital Investa (Investment dan Advisory Services)
  • Graha Niaga Tata Utama (Office Building Management)[2]
  • PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja)
  • PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
  • PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
  • PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

Sejarah

BAHANA Pembinaan Usaha Indonesia sebagai induk dari Grup Perusahaan BAHANA bertindak sebagai investment holding dan memberikan arahan dan dukungan penuh pada aktivitas bisnis anak-anak Perusahaannya, dengan salah satu kegiatan utama adalah pelayanan middle office meliputi risk management, internal audit, human resource, general affair, dan teknologi informasi.

PT BAHANA Pembinaan Usaha Indonesia sebagai tulang punggung BAHANA Group, menyediakan infrastruktur jasa keuangan yang lengkap bagi lingkup jasa layanan yang luas, yang kami tawarkan kepada para nasabah. Kami kini bertindak sebagai induk perusahaan non-operasional, yang menyediakan seluruh infrastruktur jasa keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung jasa layanan kami yang semakin meningkat kepada para nasabah, yang disediakan oleh kelima anak perusahaan kami. Apapun kebutuhan investasi anda dan di manapun anda berada, bicaralah dengan kami di BAHANA bila anda ingin menanamkan modal yang menguntungkan di Indonesia.


PT. Bahana Artha Ventura

PT. BAHANA Artha Ventura melanjutkan amanat yang semula diemban PT BAHANA Pembinaan Usaha Indonesia, yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia tahun 1973, yaitu untuk membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan menyediakan modal awal, dukungan pendanaan dan pembinaan manajemen, tanpa mengabaikan cara berusaha yang sehat. Misi bersama BAHANA Artha Ventura dengan perusahaan-perusahaan modal ventura daerah adalah untuk senantiasa merangsang dan mendukung pengembangan UKM di Indonesia agar sehat, mandiri secara finansial dan mendatangkan keuntungan. Dua kunci keberhasilan UKM di Indonesia melalui pembiayaan dan pendampingan usaha selalu melekat erat di BAHANA


PT. Bahana Securities

PT. Bahana Sekuritas menyediakan lingkup jasa investment banking, jasa pasar modal dan layanan pialang sekuritas yang luas dan inovatif. Jasa layanan kami meliputi: Privatisasi, penyediaan layanan nasihat keuangan dalam menyusun serta melaksanakan transaksi; Equity Offerings, pengalaman kami yang luas dalam pengelolaan emisi, penjualan, distribusi dan perdagangan equitas dan hak saham, memposisikan kami sebagai salah satu perusahaan penjamin emisi terkemuka di Indonesia; Fixed Income, kemampuan kami dalam pengelolaan emisi, penjualan, distribusi dan perdagangan di pasar primer dan sekunder telah menjadikan kami sebagai perusahaan fixed income yang terdepan di Indonesia; Penasihat Finansial, penyediaan jasa nasihat keuangan oleh para bankir investasi kami yang berkualitas untuk para nasabah kami dalam restrukturisasi finansial dan pendanaan ekuitas atau hutang, serta juga dalam Merger dan Akuisisi.


PT. Bahana TCW Investment Management

Pada tahun 1994 BAHANA membentuk PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), dibentuk sebagai sebuah usaha patungan bersama Trust Company of The West,sebuah lembaga keuangan dan manajemen investasi yang sangat terkemuka di Amerika Serikat. BAHANA TCW merupakan anak perusahaan Bahana yang bergerak khusus di bidang manajemen investasi dengan kegiatan utama mengelola dana nasabah dan memberikan layanan nasihat investasi, baik kepada nasabah perorangan maupun institusional


PT. Bahana Kapital Investa

PT. Bahana Kapital Investa didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT. Bahana Mitra Usaha. Pada tahun 2017 berganti nama menjadi PT. Bahana Advis Investama dan diubah menjadi PT. Bahana Kapital Investa pada tahun yang sama. PT. Bahana Kapital Investa direaktivasi pada bulan Juli tahun 2018 dibentuk sebagai sebuah usaha yang bergerak dalam bidang investasi dan jasa penasehat keuangan (advisory) bagi non-capital market clients. Adapun jasa advisory yang ditawarkan meliputi Feasibility Study, Merger and Acquisition, Divestment, Capital Raising, Debt Restructuring, Alliance & Joint Venture, Risk Management, dan Leverage Buyout.


PT. Graha Niaga Tatautama

PT. Graha Niaga Tatautama adalah pengelola gedung Graha Niaga yang terletak di wilayah bisnis utama di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. Gedung Graha Niaga adalah salah satu gedung yang ber arsitektur unik di DKI Jakarta. Desain inofatif dan keindahan estetika dari gedung ini menjadikan Graha Niaga salah satu landmark untuk kawasan Jalan Jendral Sudirman.[2]


PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :

  • Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
  • NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
  • NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
  • PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.

Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.

Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.

Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.

Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964.


PT. Asuransi Jasa Indonesia

Bermula pada periode transisi kedaulatan dari pemerintahan kolonial Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia, telah dilaksanakan nasionalisasi sejumlah perusahaan asuransi milik kolonial Belanda termasuk NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 yang berdimisili di Jakarta. Semula, asuransi kerugian terebut telah menjalankan usahanya untuk memberikan perlindungan risiko terhadap perusahaan perkebunan dan sebagainya.

Setelah Indonesia merdeka sepenuhnya, perusahaan asuransi kerugian eks Belanda dan Inggris dinasionalisasi menjadi PT Asuransi Bendasraya. Seiring derap pembangunan nasional yang memerlukan jasa layanan perlindungan asuransi kerugian yang lebih luas untuk setiap proses pembangunan, maka pemerintah mengambil kebijakan berupa penggabungan usaha.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 764/MK/IV/12/1972, pada tanggal 2 Juni 1834, PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing dimerger menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia, yang sekarang lebih dikenal sebagai Asuransi Jasindo.


PT. Jaminan Kredit Indonesia

Sebagai perusahaan BUMN, Perum Jamkrindo berkomitmen secara penuh dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dalam upaya menyejahterahkan kehidupan bangsa. Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemberian bantuan konsultasi manajemen berupa pemberian jaminan kredit bersifat tunai dan non-tunai, yang diberikan oleh bank atau badan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan Koperasi). Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat secara merata dan memudahkan aksesibilitas, Perum Jamkrindo terus melakukan pengembangan jaringan kerja hingga ke pelosok negeri serta melakukan perbaikan dan pengembangan pada kualitas layanan.

Jamkrindo didirikan pada pertengahan tahun 1970 sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Pada masa itu perkembangan koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan perusahaan milik negara dan perusahaan swasta. Dalam perkembangannya, LJKK kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1981 tanggal 23 Desember 1981 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1985 tanggal 31 Mei 1985 tentang Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi. Keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan penjaminan kredit, membuat Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK menjadi tidak hanya terbatas pada koperasi, tetapi juga mencakup UMKM. Atas usaha tersebut, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat peran Perum PKK melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2000 tanggal 7 November 2000 yang sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU). Pada tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Terkait dengan perubahan bisnis Perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKM dan Koperasi melalui pola bagi hasil, tetapi berfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM dan Koperasi, Perum SPU diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008.

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah melalui Departemen Keuangan memperkuat dasar hukum pendirian Perusahaan serta perusahaan lain dengan bidang usaha sejenis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Melalui regulasi tersebut, Perum Jamkrindo wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti aturan tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan (KMK) No. KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Di tahun 2016, Pemerintah meluncurkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Penjaminan, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam memayungi dan melembagakan industri penjaminan yang terus mengalami perkembangan sejalan dengan pertumbuhan jasa keuangan di Indonesia. Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, peraturan ini diterbitkan guna meningkatkan peran Perum Jamkrindo dalam industri penjaminan nasional sebagai upaya untuk mensukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Pemerintah memandang Jamkrindo perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, untuk menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

PT. Asuransi Kredit Indonesia

Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri. Seluruh usaha tersebut, pada dasarnya memiliki manfaat yang hampir sama yaitu memperbesar akses sektor riil terhadap sektor finansial.

Referensi

  1. ^ Sari, Ferrika (29 Maret 2020). "Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk". Bisnis.com. Diakses tanggal 7 Juni 2020. 
  2. ^ a b Administrator. "Tentang Kami". www.bahana.co.id. Diakses tanggal 2017-04-23.