Literasi digital
Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. [1] Literasi digital juga merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan teknikal. [2] Digital literasi lebih cenderung pada hal hal yang terkait dengan keterampilan teknis dan berfokus pada aspek kognitif dan sosial emosional dalam dunia dan lingkungan digital. [3] LIterasi digital merupakaan respon kita terhadap perkembangan teknologi, bagaimana kita menggunakan media untuk mendukung masyarakat dalam kemampuan membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat untuk membaca. [4]
Elemen esensial untuk mengembangkan literasi digital:[1]
• Kultural, yaitu pemahaman ragam konteks pengguna dunia digital;
• Kognitif, yaitu daya pikir dalam menilai konten;
• Konstruktif, yaitu reka cipta sesuatu yang ahli dan aktual;
• Komunikatif, yaitu memahami kinerja jejaring dan komunikasi di
dunia digital;
• Kepercayaan diri yang bertanggung jawab;
• Kreatif, melakukan hal baru dengan cara baru;
• Kritis dalam menyikapi konten; dan bertanggungjawab secara sosial
Prinsip dasar pengembangan literasi digital:[1]
- Pemahaman untuk mengekstrak ide secara eksplisit dan implisit dari media
- Saling ketergantungan antara media yang satu dengan media yang lain
- Faktor sosial menentukan keberhasilan jangka panjang media yang membentuk ekosistem organik untuk mencari informasi, berbagi informasi, menyimpan informasi dan akhirnya membentuk ulang media itu sendiri
- Kurasi atau kemampuan untuk menilai sebuah informasi, menyimpannya agar dapat di akses kembali.
Kerangka literasi digital Indonesia:
- Proteksi (safeguard), yaitu perlunya kesadaran atas keselamatan dan kenyamanan pengguna internet, yaitu perlindungan data pribadi, keamanan daring serta privasi individu dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang disediakan.
- Hak-hak (right), yaitu hak kebebasan berekspresi yang dilindungi, hak atas kekayaan intelektual, dan hak berserikat dan berkumpul
- Pemberdayaan (empowerment), yaitu pemberdayaan internet untuk menghasilkan karya produktif, jurnalisme warga, dan kewirausahaan serta hal -hal terkait etika informasi. [2]
Referensi
- ^ a b c Literasi Digital (Gerakan Literasi Nasional). Jakarta: Sekretariat TIM GLN Kemdikbud. 2017. hlm. 8.
- ^ a b Kerangka Literasi Digital. Jakarta: Kominfo Publisher. 2018. hlm. 4 - 5. ISBN 9786025132421.
- ^ Lankshear, Colin.; Knobel, Michele. (2008). Digital literacies : concepts, policies and practices. NewYork: Peter Lang. ISBN 9781433101694. OCLC 213133349.
- ^ Septianingrum, Alvidha, dkk (2018). Pengantar Tata Kelola Internet Seri Literasi Digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,. line feed character di
|title=
pada posisi 31 (bantuan)