Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang

Revisi sejak 15 Mei 2020 03.31 oleh Renaldo97 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang''' (disingkat '''DPRD Kabupaten Subang''') adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabup...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang (disingkat DPRD Kabupaten Subang) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Subang, provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Subang memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

DPRD Kabupaten Subang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Subang pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kabupaten Subang terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Narca Sukanda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua Elita Budiarti Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua Aceng Kudus Partai Gerakan Indonesia Raya
4 Wakil Ketua Lina Mardiana Partai Kebangkitan Bangsa

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Subang dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
  PKB 5   6
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 5   6
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 10   10
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 7   9
  NasDem 3   6
  PKS 7   5
  PPP 2   1
  PAN 3   5
  Hanura 3   0
  Demokrat 5   2
Jumlah Anggota 50   50
Jumlah Partai 10   9

Referensi