Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 10 Juli 2020 07.48 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1946, menetapkan bahwa sebuah negara yang bukan anggota Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengangkat sebuah kasus ke ICJ secara sukarela asalkan negara tersebut mau mematuhi putusan Mahkamah. Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat.

Resolusi 9
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Oktober 1946
Sidang no.76
KodeS/RES/9 (Dokumen)
TopikYurisdiksi ICJ
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi dengan suara bulat
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Lihat pula

Referensi

Templat:Resolusi DK PBB