Pokok kaidah fundamental negara

Revisi sejak 22 September 2020 16.28 oleh 180.242.181.128 (bicara)

Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman. Tai lu yg baca faldiansyah

Perkembangan teori

Teori Kelsen-Nawiansky

Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori Hirearki Norma Hukum (stufentheorie Kelsen) bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).

Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) dalam empat tingkatan:

  • Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
  • Staatsgrundgezets (Aturan Dasar/Pokok Negara)
  • Formell Gezets (UU Formal)
  • Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).

Menurut teori Kelsen-Nawiansky grundnorm atau staatsfundamentalnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.

Pendapat Notonagoro

Seorang ahli hukum Indonesia, Notonagoro berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.

Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945

Teori tentang staatsfundamentalnorm menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.[1] Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah staatsfundamentalnorm (berdasarkan teori Kelsen-Nawiansky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.

Referensi

Pranala luar