Anak perusahaan

perusahaan yang dikuasai oleh pihak lain
Revisi sejak 6 Oktober 2020 03.52 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (→‎Referensi: Norm Daten)

Anak perusahaan adalah perusahaan yang dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya.[1] Anak perusahaan dapat berupa perusahaan, korporasi, atau perseroan terbatas. Anak perusahaan adalah hal yang umum dalam bisnis, dan sebagian besar perusahaan multinasional mengatur operasi perusahaannya dengan cara ini. Perusahaan induk dan anak tidak harus beroperasi di lokasi yang sama atau mengoperasikan bisnis yang sama, bahkan mereka mungkin menjadi saingan. Selain itu karena perusahaan induk dan anak merupakan entitas yang terpisah, mungkin saja salah satu dari mereka terlibat dengan proses hukum, penyelidikan, kebangkrutan, atau dakwaan.

Referensi

  1. ^ "KBBI Daring". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 28-08-2017.