Radio Republik Indonesia

Penyiaran radio publik di Indonesia

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik negara Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945 dan diperingati sebagai Hari Radio Indonesia. RRI dan TVRI (Televisi Republik Indonesia) berstatus sebagai lembaga penyiaran publik.

Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia
JenisLembaga penyiaran publik
Negara Indonesia
Tanggal siar pertama
11 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-11)
JangkauanSeluruh Indonesia
Didirikan11 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-11)
oleh Joesoef Ronodipoero dan Abdul Rahman Saleh
Motto"Sekali di Udara, Tetap di Udara"
Slogan"Sekali di Udara, Tetap di Udara"
MarkasJalan Medan Merdeka Barat Nomor. 4-5, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Wilayah siar
Nasional
Tanggal luncur
11 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-11)
Situs resmi
rri.co.id
Kantor RRI pusat di seputar Monumen Nasional, Jakarta.

Slogan RRI adalah "Sekali di Udara, Tetap di Udara".

Perkembangan status kelembagaan

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32/2002.

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

Variasi siaran

Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta dan beberapa daerah, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:

  • Programa Daerah (PRO 1) sebagai siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat (Kanal Inspirasi) yang melayani segmen masyarakat yang berada di pedesaan, perkotaan, pegunungan dan perindustrian.
  • Programa Kota (PRO 2) sebagai siaran Pusat Kreativitas Anak Muda (Suara Kreativitas) yang melayani masyarakat muda di perkotaan, bahkan di kabupaten.
  • Programa III (PRO 3) merupakan siaran dari Jakarta sebagai siaran Jaringan Berita Nasional (Suara Identitas Keindonesiaan) yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam yang dipancarluaskan oleh setiap Stasiun RRI daerah kepada masyarakat luas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Di Stasiun Cabang Utama Jakarta, terdapat 5 programa yaitu:

  • PRO 1 siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat untuk pendengar di Provinsi DKI Jakarta Usia Dewasa (Siaran Khusus Informasi,Pendidikan,Hiburan & Budaya). Penyiar yang dikenal, Yudi Ismail, Velly, dan Ratih Atmodjo.
  • PRO 2 siaran Pusat Kreativitas Anak Muda untuk segmen pendengar remaja dan pemuda di Provinsi DKI Jakarta (Siaran Khusus Musik,Informasi & Gaya Hidup). Penyiar yang dikenal, Desi Aldiana, Ferli Djan, Rizki Ifnafiar, dan Dila Hermawan.
  • PRO 3 siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam. Penyiar yang dikenal Tomo Hakim, Luna Ellya, dan Bening Putrawan.
  • PRO 4 siaran Pusat Kebudayaan Nasional yang menyajikan aneka kebudayaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara shortwave dan mediumwave. Penyiar yang dikenal, JJ, Tiara Adinda, Ferdi, dan Didi.
  • ChannelLima sebagai Full Music Radio Station
  • Suara Indonesia (Voice of Indonesia) sebagai Siaran Luar Negeri.

Ada pun RRI yang juga mempunyai stasiun televisinya sendiri, yaitu:

  • RRI NET siaran TV rasa Radio yang menyiarkan program-program RRI yang juga disiarkan langsung lewat televisi.

RRI juga mengudara secara streaming melalui aplikasi RRI Play Go.

Di Surabaya, RRI mengudarakan Channel 5 RRI Surabaya yang fokus menyiarkan lagu lagu selama 24 jam nonstop. Channel 5 juga mengudara secara streaming di aplikasi RRI Play Go.

Sejarah

Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Daftar pemancar stasiun RRI di kota besar

Semua stasiun yang ada pada daftar merupakan saluran lokal, kecuali Pro 3.

Lokasi Pro 1
( Informasi, Budaya, Hiburan, Budaya, dan Religi)
Pro 2
(Informasi Anak Muda, Gaya Hidup, dan Musik Terbaru)
Pro 3
(Berita dan Siaran Nasional)
Pro 4
(Edukasi dan Budaya)
Ambon FM 95.4 MHz FM 98.4 MHz FM 90.1 MHz
Banda Aceh FM 97.7 MHz FM 88.5 MHz FM 92.6 MHz FM 87.8 MHz
Bandar Lampung FM 90.9 MHz FM 92.5 MHz FM 87.7 MHz FM 88.5 MHz
Bandung FM 97.6 MHz FM 96.0 MHz
Banjarmasin FM 97.6 MHz FM 95.2 MHz FM 92.5 MHz FM 87.7 MHz, FM 99.6 MHz
Batam FM 105.1 MHz FM 105.5 MHz FM 88.6 MHz
Bengkulu FM 92.5 MHz FM 105.1 MHz FM 88.6 MHz
Bogor FM 93.7 MHz FM 106.8 MHz FM 90.9 MHz
Cirebon FM 94.8 MHz FM 97.5 MHz
Denpasar FM 88.6 MHz FM 100.9 MHz FM 95.3 MHz FM 93.4 MHz
Jakarta FM 91.2 MHz FM 105.0 MHz FM 88.8 MHz FM 92.8 MHz
Jambi FM 88.5 MHz FM 90.9 MHz FM 94.4 MHz FM 99.2 MHz
Jayapura FM 93.5 MHz FM 90.1 MHz FM 105.9 MHz FM 89.3 MHz
Kupang FM 94.4 MHz FM 90.9 MHz FM 101.9 MHz FM 104.3 MHz
Lhokseumawe FM 89.3 MHz FM 101.9 MHz FM 95.2 MHz
Makassar FM 94.4 MHz FM 96.8 MHz FM 92.9 MHz FM 92.5 MHz
Malang FM 91.5 MHz FM 87.9 MHz FM 94.6 MHz FM 105.3 MHz
Manado FM 94.5  MHz FM 97.7 MHz FM 104.4 MHz FM 88.6 MHz
Medan FM 94.3 MHz FM 92.4 MHz FM 88.8 MHz FM 88.4 MHz
Padang FM 97,5 MHz FM 90.8 MHz FM 88.4 MHz FM 92.4 MHz
Palembang FM 92.4 MHz FM 91.6 MHz FM 97.1 MHz FM 88.4 MHz
Pekanbaru FM 99.1 MHz FM 88.4 MHz FM 89.2 MHz FM 95.9 MHz
Pontianak FM 104.2 MHz FM 101.8 MHz FM 90.3 MHz FM 94.3 MHz
Purwokerto FM 93.1 MHz FM 99.0 MHz FM 97.1 MHz
Semarang FM 89.0 MHz FM 95.3 MHz FM 92.2 MHz FM 88.2 MHz
Surabaya FM 99.2 MHz FM 95.2 MHz FM 106.3 MHz FM 96.8 MHz
Surakarta FM 105.5 MHz FM 97.0 MHz FM 95.1 MHz
Yogyakarta FM 91.1 MHz FM 102.5 MHz FM 102.9 MHz

Lihat pula

Pranala luar