Hukum adat
hukum adat dan punes hukum tahanan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Hukum adat atau hukum kebiasaanadalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat. Hukum adat bersumber dari kebiasaan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.
Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).[1]
Lihat pula
Referensi
- ^ Tobin, B. (2014). Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters. Routledge.