Sistem Penjaminan Mutu Internal

Revisi sejak 7 November 2020 06.48 oleh Medelam (bicara | kontrib) (Medelam memindahkan halaman SPMI ke Sistem Penjaminan Mutu Internal)

SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.[1] SPMI melibatkan semua warga sekolah, dari kepala sekolah, guru, TU, komite sekolah dan stake holder sekolah yang lain. Keseluruhan komponen tersebut bersama sama memikirkan dan melaksanakan proses penjaminan mutu supaya bisa terlaksana dengan maksimal.

Pada tanggal 24 Agustus 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan.

Siklus SPMI terdiri dari lima tahap, yaitu: (1) pemetaan mutu, (2) penyusunan rencana pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) monitoring dan evaluasi, dan (5) penyusunan strategi pemenuhan mutu baru.


  1. ^ LPMP DKI (1 FEBRUARI 2017). "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah". LPMP DKI JAKARTA. Diakses tanggal 8 AGUSTUS 2019.