Lembaga konstitutif

Revisi sejak 5 Maret 2020 12.02 oleh 미솔파 (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan oleh 116.206.12.58 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot (TW))

Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam Konstitusi suatu negara. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu, Indonesia, Iran, dan Prancis. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.

Indonesia

Lembaga ini di Indonesia, di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. Lembaga ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Iran

Lembaga ini di Iran di sebut Syura Ne Gahdan (Dewan Pelindung Konstitusi), Dewan ini bertugas mengawasi agar undang-undang yang di buat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kontitusi Iran.

Prancis

Lembaga ini di Prancis dikenal dengan sebutan Contitutionel atau Dewan Konstitusi.