Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

Revisi sejak 9 Desember 2020 13.08 oleh Jelajah Bumi (bicara | kontrib) (artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)[1] adalah organisasi pemerintahan di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPPK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan antara lain profesi akuntan, profesi akuntan publik, profesi penilai publik, dan profesi aktuaris publik.

Sebelum menjadi PPPK, organisasi pemerintahan ini bernama Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)[2].

Per Juli 2019, Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan adalah Firmansyah N. Nazaroedin[3].

  1. ^ "Pusat Pembinaan Profesi Keuangan". Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ "Pusat Pembinaan Profesi Keuangan". Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  3. ^ VIVA, PT VIVA MEDIA BARU- (2019-07-08). "Lantik Kepala P2PK, Menkeu Ingin Laporan Keuangan Tak Asal Dipoles". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2020-12-09.