Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka

Revisi sejak 23 Mei 2020 09.45 oleh Renaldo97 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka''' (disingkat '''DPRD Sikka''') adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka (disingkat DPRD Sikka) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. DPRD Sikka memiliki 35 anggota yang tersebar di 11 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Donatus David, S.H. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua I Yosef Karmianto Eri, S.Fil. Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua II Gorgonius Nago Bapa, S.E. Partai Golongan Karya

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
  PKB 2   4
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 5   3
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 4   5
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 5   4
  NasDem 3   4
  PKS 1   1
  Perindo (baru) 3
  PPP 1   0
  PAN 3   3
  Hanura 4   4
  Demokrat 4   2
  PKPI 3   2
Jumlah Anggota 35   35
Jumlah Partai 11   11

Lihat pula

Referensi