Pembicaraan:Kabinet Indonesia
Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh David Wadie Fisher-Freberg pada topik Pejabat setingkat menteri
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Kabinet Indonesia. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Kabinet Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Pejabat setingkat menteri
@MesinKetik: saya memasukkan beberapa pejabat baru sebagai setingkat menteri karena sesuai peraturan perundang-undangan, hak keuangan mereka setara dengan menteri. Pejabat yang dimaksud:
- KSP: "Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri." Ps 22 Perpres 83/2019
- Ka BNPT: "Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri." Ps 40 (3) Perpres 12/2012
- Ka BSSN: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri." Ps 48A Perpres 133/2017
- Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." Perpres 7/2018.
Salam, dwf² ✉ 9 Januari 2021 09.39 (UTC)