Pembicaraan:Kabinet Indonesia

Revisi sejak 9 Januari 2021 09.39 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (penjelasan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh David Wadie Fisher-Freberg pada topik Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri

@MesinKetik: saya memasukkan beberapa pejabat baru sebagai setingkat menteri karena sesuai peraturan perundang-undangan, hak keuangan mereka setara dengan menteri. Pejabat yang dimaksud:

  • KSP: "Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri." Ps 22 Perpres 83/2019
  • Ka BNPT: "Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri." Ps 40 (3) Perpres 12/2012
  • Ka BSSN: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri." Ps 48A Perpres 133/2017
  • Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." Perpres 7/2018.

Salam, dwf² 9 Januari 2021 09.39 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Kabinet Indonesia".