Anggito Abimanyu

politisi Indonesia
Revisi sejak 29 November 2019 07.51 oleh Abiyu1311 (bicara | kontrib) (update riwayat pekerjaan terkini)

Anggito Abimanyu (lahir 19 Februari 1963)[1] saat ini merupakan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebelumnya Anggito sempat menjabat Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia.[2] Ia resmi menduduki jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Slamet Riyanto itu pada Juni 2012.[3] Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia pernah dinyatakan sebagai Wakil Menteri Keuangan,[4] namun kemudian batal dilantik.[5]

Anggito Abimanyu
Lahir19 Februari 1963 (umur 61)
Indonesia Bogor, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
PekerjaanDirektur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia
Dikenal atasmantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Anggito kemudian menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kepala BKF pada 20 Mei 2010, yang diduga akibat batalnya pengangkatan dirinya menjadi Wakil Menteri Keuangan.[6] Ia mulai tidak bertugas lagi sejak 24 Mei 2010.[7] Ia dikabarkan akan kembali mengajar kembali sebagai dosen di FEB Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.[6]

Pada tanggal 17 Februari 2014, Anggito mengajukan permohonan mundur sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM Yogyakarta menyusul tindakannya yang disangkakan sebagai plagiasi. Opininya di Harian KOMPAS tanggal 10 Februari 2014 dengan judul Gagasan Asuransi Bencana yang berisi ide mengenai Obligasi Katastrofik yang telah dikaji dan dicetuskan oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sejak Januari 2011 pada bagian Bencana & Regulasi Bencana berisi cuplikan/jiplakan dari tulisan Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasman pada tanggal 21 Juli 2006.[8] Awal dari perdebatan ini muncul pada blognya[9], di mana diperbandingkan antara tulisan Anggito Abimanyu (Feb 2014) dan Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan (Juli 2006). Hotbonar Sinaga sendiri merupakan mantan dari direktur JAMSOSTEK dan merupakan alumni Universitas Indonesia. Kasus 'Tuduhan Plagiasi' oleh Anggito Abimanyu saat ini sedang diproses oleh Dewan Etik yang telah dibentuk oleh Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. [butuh rujukan].

Referensi