Penyelenggara Sertifikat Elektronik
Dalam kriptografi, Penyelenggara Sertifikat Elektronik, disingkat PSrE, (bahasa Inggris: Certificate authority (disingkat menjadi CA); disebut juga sebagai Certification Authority), adalah sebuah entitas yang mengeluarkan sertifikat digital yang dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya. Para CA merupakan contoh pihak-pihak yang dapat dipercayai, khususnya dalam transaksi secara daring di Internet. CA merupakan salah satu ciri-ciri dari beberapa ciri-ciri lainnya dalam skema implementasi public key infrastructure (PKI).
Ada banyak CA yang bersifat komersial yang untuk menggunakan jasanya, sebuah entitas, baik itu perseorangan ataupun organisasi, harus membayar jasa mereka. Beberapa pemerintahan dan institusi pendidikan mungkin memiliki CA mereka masing-masing, dan tentu saja di sana juga banyak tersebar CA yang menawarkan jasanya secara cuma-cuma.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia
Penyelenggara sertifikat elektronik dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tepatnya di Direktorat Keamanan Informasi. PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien, aman, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia. PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut PSrE dibagi menjadi dua, PSrE Induk dan PSrE Berinduk.[1]
PSrE induk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dibawah Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk, sedangkan, PSrE berinduk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perseorangan warna negara Indonesia maupun warna negara asing, organisasi maupun badan usaha penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memiliki kepemilikan modal asing.
Ada tiga status tingkatan pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar; Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
Kewajiban
Tugas dan kewajiban bagi Penyelenggara Sertifikat Elektronik[2] adalah:
- Menyelenggarakan Administrasi bagi Pemohon
- Melakukan Verifikasi Kebenaran identitas Pemohon
- Memastikan masa berlaku Sertifikat Elektronik
- Melakukan Perpanjangan masa berlaku bagi pemilik yang meminta.
- Membuat basis data Sertifikat aktif dannon-aktif, paper based, dan electronic based
- Menempatkan dan mempublikasikan Sertifikat Elektronik dalam Repository
- Menjaga kerahasiaan identitas pemilik sertifikat elektronik
- Memberitahukan CP/CPS (Certificate Policy serta Certification Practice Statement)
- Membuat laporan operasional periodik/sewaktu-waktu kepada Menteri Kominfo
Kewenangan
Sejumlah kewenangan bagi Penyelenggara Sertifikat Elektronik[3] adalah:
- Pemeriksaan calon pemilik dan/atau Pemegang Sertifikat Elektronik
- Penerbitan Sertifikat Elektronik
- Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
- Pemblokiran dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
- Validasi Sertifikat Elektronik
- Pembuatan Daftar Sertifikat Elektronik yang Aktif dan Dibekukan
Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang Diakui
Ada enam PSrE yang diakui di Kemkominfo, terdiri dari dua instansi penyelenggara negara yaitu Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, keduanya berstatus Terdaftar sebagai PSrE; satu perusahaan umum negara yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dengan status Tersertifikasi; dan tiga penyelenggara swasta penyedia layanan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital VIDA (PT Indonesia Digital Identity), Privy (PT Privy Identitas Digital) dan Digisign (PT Solusi Net Internusa), yang ketiganya berstatus Tersertifikasi.
- ^ "Penyelenggara Sertifikat Elektronik - Kominfo".
- ^ "Kewajiban PSrE Induk". Kominfo.
- ^ "Kewenangan PSrE Induk". Kominfo.