Mudzakkir
Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. merupakan seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC). Mudzakkir juga pernah menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, dan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pendidikan
Karir
Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan meraih program doctor di Universitas Indonesia. Dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beliau akan hadir sebagai saksi memberatkan dan sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016 lalu, beliau menyatakan bahwa ia telah melakukan berbagai kajian terlebih dahulu dan telah memberikan pernyataan ke media, dan menurut analisisnya pernyataan yang disampaikan Ahok termasuk dalam penistaan agama.
Dalam menanggapi kasus penistaan agama oleh Ahok, Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, polri harus terus berjalan dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Penundaan penanganan kasus harus dilihat konteksnya.
Kasus dugaan penistaan agama tersebut, menurutnya di Indonesia dianggap kejahatan serius. Alquran diduga dihina oleh Ahok yang tidak meyakini kitab suci umat Islam tersebut. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi, kata Mudzakir, jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Untuk itu, Mudzakir menegaskan, polri harus melihat konteks kasus apakah akan menunda atau melanjutkan.
Mudzakkir berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sejak tahun 1985. Saat ini beliau menjabat sebagai Pengacara Nasional.
Referensi
- ^ a b c "Mudzakkir, Dr., S.H., M.H." Faculty of Law. Diakses tanggal 2021-02-24.