Polisi Khusus Pemasyarakatan

Revisi sejak 18 November 2020 11.09 oleh AABot (bicara | kontrib) (-)

Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik dengan kemampuan semi - militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak / menggunakan senjata api, bela diri dan lain - lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraa dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, Petugas Pemasyarakatan bekerja pada perusahaan swasta.