Pesan peringatan kemasan produk tembakau

Revisi sejak 4 April 2021 07.47 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut. Contoh pesan dalam bungkus rokok "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan & janin".

Indonesia

 
Peringatan merokok sekarang (khusus untuk iklan) yang menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[1]

Peringatan utama:

Sampai Desember 1979

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT TIDAK BAHAYA SEPERTI KELUARGA


Januari 1980-Desember 1999

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN


Januari 2000-Desember 2013

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, maka peringatan kemasan produk tembakau adalah sebagai berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


Desember 2013–Desember 2018

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.

PERINGATAN:
MEROKOK MEMBUNUHMU


Lain-lain

  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
  • "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
  • "DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" (peringatan tambahan diletakkan di sisi samping bungkus rokok)

Keterangan:

  • Iklan rokok biasanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, peringatan lain di atas juga diperbolehkan untuk dipakai pada iklan rokok.
  • Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.
  • Peringatan rokok di iklan rokok wajib ada disetiap bagian akhir sejak tahun 1992.

Januari 2019–

 
Peringatan merokok versi terbaru

Karena peringatan merokok yang beredar di Indonesia masih menggunakan gambar dari Thailand,[2] sejak 31 Mei 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan peringatan bergambar terbaru, dengan tiga di antaranya merupakan gambar dari korban-korban perokok Indonesia dengan tulisan sebagai berikut.[3]

  • PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.
  • PERINGATAN: ROKOK MERENGGUT KEBAHAGIAAN SAYA SATU PERSATU.
  • LAYANAN BERHENTI MEROKOK: 0800-177-6565

Sejak Januari 2019, iklan rokok di televisi sudah mulai menggunakan peringatan ini.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar