Bersuci dalam Islam
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Juli 2019) |
Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.[1] Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:[2]
"... dan Allah menurunkan air atas kamu sekalian dari langit agar kalian menyucikan diri dengannya... (QS Al-Anfaal [8]:11)"
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]:222)
Bersuci hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang akan melaksanakan shalat, untuk itu perlu bagi seorang Muslim untuk memahami perkara-perkara perihal bersuci dari hadas dan najis.[3]
Pengertian Thaharah
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.[4] Sedangkan menurut hukum Syara', thaharah artinya suci dari hadas dan najis.[5]
Perkara Bersuci
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
- Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Jenis Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan. Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.[6]
Bentuk Thaharah
Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum[7] sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air.[8]
Jenis Najis
Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang Muslim.[9] Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).
Najis dibedakan menjadi 3, yaitu:
- Najis mukhaffafah (najis ringan)
Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu.
- Najis mutawassitah (najis sedang)
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, air kencing manusia, kotoran manusia, dan lain-lain.
- Najis mugallazah (najis berat)
Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (air tanah).
Jenis Air dan Pembagiannya
Air yang dapat digunakan untuk bersuci haruslah air yang bersih, suci lagi menyucikan.[10] Air tersebut bisa berasal dari langit (hujan) maupun berasal dari Bumi (air tanah dan air laut) yang masih murni dan belum pernah digunakan (bukan bekas pakai). Jika ditelaah dari jenis-jenisnya, air yang bersih, suci, lagi menyucikan ada 7 jenis, yaitu:[11]
- Air hujan
- Air laut[12]
- Air (yang berasal dari lelehan) salju
- Air embun
- Air Sumur (Mata air)
- Air Telaga
- Air Sungai
Sementara itu selain jenis-jenis air, menurut hukum Islam air itu sendiri dibagi menjadi empat golongan, yaitu:[13]
- Air Muthlaq. Air ini dapat pula disebut sebagai air murni, karena hukumnya suci dan menyucikan, dan tidak makruh untuk digunakan bersuci.[14]
- Air Musyammas. Air ini adalah air yang dipanaskan dengan sinar matahari di tempat (wadah) yang tidak terbuat dari emas.[15] Hukum air ini adalah suci lagi menyucikan, namun hukumnya makruh untuk digunakan bersuci.[14][16] Ada pula ulama yang memakruhkan air yang memang sengaja dipanaskan dengan api.[17]
- Air Musta'mal. Air ini adalah air bekas menyucikan hadas dan najis. Walaupun air ini tidak berubah rasanya, warnanya, serta baunya, bahkan sebenarnya air ini masih bersih dan suci. Akan tetapi air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.[14][18]
- Air Mustanajjis. Air ini adalah air yang sudah terkena atau tercampur dengan najis, sedangkan volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter). Hukum bersuci menggunakan air ini adalah tidak boleh sama sekali, karena tidak suci dan tidak menyucikan. Namun apabila volumennya lebih dari dua qullah dan tidak mengubah sifat airnya (bau, rasa, dan warna), maka air itu boleh digunakan untuk bersuci.[14]
- Air yang bercampur dengan barang yang suci. Air ini adalah air muthlaq pada awalnya, kemudian air ini tercampur (kemasukkan sesuatu) dengan barang yang sebenarnya tidak najis, misalkan sabun tau bahan makanan. Air seperti ini hukumnya tetap suci, amun jika sifat air sudah berubah sifat, rasa, bau, dan warnanya, maka air tersebut menjadi tidak bisa digunakan untuk bersuci.[19]
Dari semua jenis-jenis air diatas, ada satu jenis air lagi yang suci tetapi haram digunakan untuk bersuci. Air yang dimaksud di sini ialah air yang didapat dengan cara ghahsab atau mencuri (mengambil atau memakai tanpa izin).[14]
Lihat Pula
Referensi dan Catatan Kaki
Catatan kaki
- ^ Muiz 2013, hlm. 5. : "Suci dari hadas ialah dilakukan dengan cara mandi, berwudhu, dan bertayamum. Sedangkan suci dari najis ialah dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, maupun pakaian.".
- ^ Muiz 2013, hlm. 5-6.
- ^ Ash' Shiddieqy & 153, hlm. 153. : "Masalah ini (hukum ini) telah diijmak oleh para ulama seluruhnya, lantaran yang demikian ditunjuki oleh ayat (Al-Qur'an) dan sunnah.".
- ^ Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (I/12) Taudhih Al-Ahkam syarh Bulughul Maram karya Abdullah Al-Bassam (I/87)
- ^ Muiz 2013, hlm. 5.
- ^ Syarhul Mumti karya Ibnu Al-Utsaimin (I/19), Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jazairi (hal 170), Syarah Umdatul Ahkam.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "Wajib bersuci dengan air di ketika adanya serta mungkin memakainya, dan tidak pula dibutuhkannya untuk keperluan yang lain, dan wajib bertayamum dengan tanah di ketika ketiadaan air.".
- ^ Minhajus Salikin
- ^ "...dan pakaianmu bersihkanlah.." QS Al-Muddatsir: 4,http://quran.com/74/4"
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "Tidak dapat dihilangkan najis, melainkan dengan air.".
- ^ Muiz 2013, hlm. 6.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "Air laut, tawarnya dan asinnya serupa saja dalam kesuciannya; dan dalam mensucikan olehnya, seperti air yang lain juga.".
- ^ Muiz 2013, hlm. 6-7.
- ^ a b c d e Muiz 2013, hlm. 7.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 154. : "Memakai bejana-bejana emas dan perak untuk tempat makan, minum dan wudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, dilarang; haram hukumnya.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari mazhab Syafi'i.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "... Ahmad memakruhkan air yang dipanaskan dengan api".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 153. : "Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari mazhab Asj Syafi'i dan Ahmad. Dan itulah yang mahsyur dari mazhab Abu Hanifah.".
- ^ Sabiq 1990, hlm. 37. : "Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi diaktakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya.".
Bibliografi
- Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap; DR Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani; Yogyakarta:(2004) Media Hidayah
- Terjemahan Minhajul Muslim Edisi Lengkap[pranala nonaktif permanen]
- Muiz, Abdul. Panduan Shalat Terlengkap. Jakarta: Pustaka Makmur. 2013. ISBN 602-7639-65-2
- Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
- Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma'ruf. 1990. ISBN 979-400-038-8