Negara pulau

negara dengan wilayah utama terdiri atas satu pulau atau lebih atau bagian-bagian pulau

Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1]

Negara-negara berdaulat dan negara-negara dengan pengakuan terbatas yang sepenuhnya berada di pulau (Australia dianggap sebagai benua): negara dengan perbatasan darat diberi warna hijau, dan negara tanpa perbatasan darat diberi warna biru tua

Politik

Persentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1]

Referensi

  1. ^ a b Ott, Dan (1996). Small is Democratic. Routledge. hlm. 128. ISBN 0-8153-3910-0. Diakses tanggal March 23, 2019.