Negara pulau
negara dengan wilayah utama terdiri atas satu pulau atau lebih atau bagian-bagian pulau
Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1]
Politik
Persentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1]
Referensi
- ^ a b Ott, Dan (1996). Small is Democratic. Routledge. hlm. 128. ISBN 0-8153-3910-0. Diakses tanggal March 23, 2019.