Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

kepolisian daerah di Indonesia

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XVI/Lombok) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Polda Nusa Tenggara Barat karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Lambang Polda Nusa Tenggara Barat
SingkatanPolda NTB
MottoMemelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumNusa Tenggara Barat, Indonesia
Peta Wilayah Yuridiksi Polda NTB
Kategori
  • Lembaga sipil lokal
Struktur operasional
PengawasKepolisian Negara Republik Indonesia
Markas besarJl. Langko No. 77
Kota Mataram, NTB

Pejabat eksekutif
Situs web
www.ntb.polri.go.id

Pada 1974, Komdak XVI dan Komdak XVII/NTT dilebur di bawah Komdak XV/Bali.

Pejabat Utama

Pimpinan

Kapolda
Irjen. Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H.
Wakapolda
Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza

Pembantu Pimpinan

Dit Reskrimum
Kombes. Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra
Dirpamobvit
Kombes. Pol. Abi Darrin
Dansat Brimob
Kombes. Pol. Komaruz Zaman
Dirlantas
Kombes. Pol. Drs. Amin Litarso
Dir Resnarkoba
Kombes. Pol. Sudjarwoko
Dit Reskrimsus
Kombes. Pol. Syamsudin Baharudin
Kabid Humas
Kombes. Artanto
Irwasda
Kombes. Pol. Drs. Agus Salim
Kabid Dokkes
AKBP. dr. Ubaidillah

Wilayah Hukum

Polda Nusa Tenggara Barat Membawahi sembilan wilayah hukum Kepolisian resor (Polres) Daerah Kabupaten/Kota tipe B yang dijabat oleh Kepala Kepolisian resor berpangkat melati dua atau Ajun Komisaris Besar Polisi dan satu tipe A yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta)[1] berpangkat melati tiga atau Komisaris Besar Polisi.

Kapolda NTB

Daftar Nama Kapolda

Daftar Nama Wakapolda

Referensi

Pranala luar