Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 14, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal di mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut. Jika orang tua memiliki hak asuh fisik atas seorang anak, maka rumah orang tua tersebut akan menjadi tempat tinggal resmi anak tersebut (domisili).[1] Ketentuan kepada siapa hak asuh anak di dapatkan sudah di atur dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakan hak asuh anak diberikan kepada ayah dan ibu, Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak diberikan kepada ayah, dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan hak asuh anak diberikan kepada ibu. [2]

Syarat-syarat permohonan hak asuh

Terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika orang tua melakukan permohonan hak asuh anak, baik di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Syarat yang diperlukan, yakni:[3]

  • Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
  • Fotokopi kutipan akta cerai
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Biaya perkara

Syarat-syarat penetapan hak asuh anak

Sama dengan halnya permohonan hak asuh anak, penetapan hak asuh anak juga memiliki beberapa syarat di antaranya :[4]

  • Akta dari orang tua asli
  • Surat rekomendasi dari dinas sosial
  • Pemohon harus sudah pernah mengasuh paling sedikit 6 bulan lamanya
  • KK dan KTP dari orang tua asli dan pemohon
  • SKCK pemohon
  • Surat keterangan sehat

Pembagian Hak asuh anak

Hak asuh anak dalam perceraian biasanya diberikan kepada seorang Ibu. Namun tak menutup kemungkinan, hak asuh anak jika istri menggugat cerai juga bisa jatuh kepada sang Ayah, berikut faktor-faktor pembagian hak asuh anak:[5]

  1. Hak asuh anak jatuh kepada ibu jika anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  2. Hak asuh anak jatuh kepada ayah jika kedua orang tua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami, keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak didapat ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab

Referensi

  1. ^ "What is Child Custody | ExpertLaw". www.expertlaw.com. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  2. ^ Mansari, Mansari; Jauhari, Iman; Jauhari, Iman; Yahya, Azhari; Hidayana, Muhammad Irvan (2018-09-12). "HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA'IYAH BANDA ACEH". Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies. 4 (2): 103–124. doi:10.22373/equality.v4i2.4539. ISSN 2548-1959. 
  3. ^ "Memahami Syarat & Prosedur Hak Asuh Anak Setelah Perceraian". SONLAWYERS (dalam bahasa Inggris). 2018-12-18. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  4. ^ "Syarat-Syarat Permohonan Hak Asuh Anak - Pengadilan Negeri Kediri". pn-kediri.go.id. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  5. ^ "Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Siapa yang Paling Berhak?". SehatQ. Diakses tanggal 2021-06-15.