Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Revisi sejak 25 Mei 2021 10.08 oleh NaufalF (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.125.186.177) dan mengembalikan revisi 17125027 oleh Medelam)

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakanya bersalah.[1]

Referensi

Lihat juga

Pranala luar