Denda keterlambatan

Revisi sejak 21 Maret 2021 04.18 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.[1]. Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan.[1]

Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila pejabat pembuat komitmen memutuskan kontrak secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.[1].

Rujukan

  1. ^ a b c "Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Perpres" didefinisikan berulang dengan isi berbeda