RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakah produk dari hasil Rencana Tata Ruang (RTR) di mana jika dilihat dari ruang lingkup materinya tergolong dalam Rencana Umum Tata Ruang. RTRW kemudian dapat digolongkan lagi berdasarkan ruang lingkup wilayahnya yang terdiri dari (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota (RTRWK).
Komponen RTRW
Menurut UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, RTRW terdiri 10 (sepuluh) bab pembahasan dengan rincian sebagai berikut.
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Potensi, Masalah dan Prospek Pembangunan
- Bab III Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah
- Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah
- Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah
- Bab VI Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
- Bab VII Arah Pemanfaatan Ruang Wilayah
- Bab VIII Ketentuan Pengendalian Ruang Wilayah
- Bab IX Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
- Bab X Penutup
Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada RTRW
Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang terdapat empat metode yang digunakan, di antaranya adalah peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pemberlakuan sanksi. Keempat metode tersebut tercantum sebagai bab yang dibahas dalam RTRW di masing-masing wilayah.
1. Peraturan Zonasi
Peraturan zonasi adalah aturan yang digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengaturan yang dibuat pada tiap zona sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Selain itu, peraturan zonasi juga dapat diartikan sebagai instrumen untuk mengatur klasifikasi zona, pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan (Sugiarto, 2017).
2. Perizinan
Izin yang dimaksud dalam konteks ini adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu sebuah izin yang perlu dimiliki sebelum melaksanakan pemanfaatan ruang (Sugiarto, 2017). Izin pemanfaatan ruang dapat berupa izin lokasi ataupun Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R).
3. Insentif dan Disinsentif
Meski aturan tentang pemberian insentif dan disinsentif sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah RTRW, tetapi pada kenyataannya aturan ini belum sepenuhnya ada di setiap kabupaten atau kota yang ada di bawah wilayah tersebut.
Namun, jika berpedoman dengan Rencana Tata Ruang yang ada, pemberian insentif dan disinsetif ini tetap perlu ada dan dikembangkan sebagai salah satu metode dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Secara umum, pemberian insentif dan disinsetif dapat melalui dua bentuk, yaitu bentuk fiskal dan bentuk nonfiskal.
4. Pemberlakuan Sanksi
Pemberlakukan sanksi diberikan kepada pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan juga kepada pemerintah berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Berdasarkan bentuknya, sanksi yang diberikan dapat berbentuk sanki administratif dan sanksi pidana.
Pranala Luar
PERENCANAAN TATA RUANG: PENGERTIAN DAN JENIS