Rencana pelaksanaan pembelajaran

Revisi sejak 3 Desember 2020 03.35 oleh FBN122645 (bicara | kontrib) (Suntingan 36.72.217.192 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Medelam)

Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan.

Hakikat RPP

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.

Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.

Prinsip pengembangan

Pengembangan RPP mengikuti prinsip-prinsip berikut:

  1. RPP merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang berdasarkan silabus yang telah dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam betuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
  2. RPP dikembangkan sesuai dengan yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi pada satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan emosi, maupun gaya belajar.
  3. RPP mendorong partisipasi aktif peserta didik.
  4. RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri dan tak berhenti belajar.
  5. RPP mengembangkan budaya membaca dan menulis.
  6. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
  7. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi, dan umpan balik.
  8. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belalajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  9. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Komponen dan sistematika RPP

Menurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pembelajaran, RPP paling sedikit memuat:

  • Tujuan pembelajaran
  • Materi pembelajaran
  • Metode pembelajaran
  • Sumber belajar
  • Penilaian

Komponen tersebut diwujudkan dalam format berikut:

Format RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan: ................................
Kelas/ Semester: ..................................
Tema/ Subtema: ....................................
Alokasi Waktu: ....................................

A. Kompetensi Inti (KI)

B. Kompetensi Dasar dan Indikator

  1. ....................... (KD pada KI-1)
  2. ....................... (KD pada KI-2)
  3. ....................... (KD pada KI-3)
Indikator: .......................
  1. ....................... (KD pada KI-4)
Indikator: .......................

C. Tujuan Pembelajaran

D. Materi Pembelajaran

E. Metode Pembelajaran

F. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran

G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

  1. Pendahulaun (... menit)
  2. Kegiatan Inti (... menit)
  3. Penutup (... menit)

H. Penilaian

  1. Jenis/ Teknis Penilaian
  2. Bentuk Instrumen dan Instrumen Penilaian
  3. Pedoman Penskoran

Langkah-langkah mengembangkan RPP

Menurut panduan teknis penyusunan RPP di Sekolah Dasar, pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik atau yang disebut RPP Tematik. RPP tematik adalah rencana pembelajaran tematik terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema. Langkah-langkah pengembangan RPP tematik adalah:

  1. Mengkaji silabus tematik
  2. Mengidentifikasi materi pembelajaran
  3. Menentukan tujuan
  4. Mengembangkan kegiatan Pembelajaran
  5. Penjabaran jenis penilaian
  6. Menentukan alokasi waktu
  7. Menentukan sumber belajar.

Referensi

  • Pengembangan Profesi Pendidik, Tim. 2014. Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014. Jakarta: Kemendikbud.
  • Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
  • Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran.