Prasasti Sirah Keting

Prasasti Sirah Keting di keluarkan pada 8 November 1204 M ditemukan di wilayah Ponorogo yang memuat keterangan Raja Sri Jayawarsa menganugrahkan hak-hak istimewa kepada tokoh yang bernama Marjaya, karena telah menunjukkan kebaktiannya kepada Raja. Salah satu hal yang menarik dari hak yang diberikan Raja kepada Merjaya adalah hak untuk menggunakan dampar pembagian kerajaan (dampa blah karajyan). Apa yang di maksud dari hak dampa blah karajyan tidaklah jelas.

Prasasti Sirah Keting menyebut gelar abhiseka rajanya, yaitu dengan nama Sri Jayawarsa Digjaya Sasastraprabhu, Sri jayawarsa juga menyebutkan dirinya sebagai cucu anak dari Sang Apanji Wijayamertawarddhana yang kemudian bergelar abhiseka sebagai Sri Isana Dharmawangsa Teguh Anantawikramottunggadewa.