Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja

Revisi sejak 20 Agustus 2021 08.04 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja''' adalah undang-undang dasar Negara Gereja yang merupakan salah satu bentuk konsesi dari Paus Pius IX untuk meredam Revolusi 1848.{{sfn|Michaelides|2000|p=xxxvi}} Konstitusi ini diterbitkan pada 14 Maret 1848.{{sfn|Mirbt|1911|p=688}} Undang-undang dasar ini membentuk dua bilik legislatif.{{sfn|Mirbt|1911|p=688}} Bilik pertama terdiri dari anggota-anggota yang diangkat oleh Paus d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja adalah undang-undang dasar Negara Gereja yang merupakan salah satu bentuk konsesi dari Paus Pius IX untuk meredam Revolusi 1848.[1] Konstitusi ini diterbitkan pada 14 Maret 1848.[2]

Undang-undang dasar ini membentuk dua bilik legislatif.[2] Bilik pertama terdiri dari anggota-anggota yang diangkat oleh Paus dan memiliki masa jabatan seumur hidup, sementara yang kedua terdiri dari 100 anggota yang dipilih rakyat.[2] Undang-undang yang disahkan oleh kedua bilik ini harus diteliti oleh Dewan Kardinal terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Paus untuk memperoleh persetujuannya.[2] Urusan-urusan gerejawi tidak termasuk ke dalam wewenang parlemen.[2]

Catatan kaki

  1. ^ Michaelides 2000, hlm. xxxvi.
  2. ^ a b c d e Mirbt 1911, hlm. 688.

Daftar pustaka

  • Michaelides, Chris (2000). Rome. World Bibliographical Series. 222. Oxford: Clio Press. ISBN 978-1-85109-315-1. 
  •   Mirbt, Carl Theodor (1911). "Pius". Dalam Chisholm, Hugh. Encyclopædia Britannica. 21 (edisi ke-11). Cambridge University Press. hlm. 687–690.