Hukum perusahaan
Perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.[1]
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.[2]
Sehingga Hukum Perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum dimana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan (enterprise law).[3]
Hukum Perusahaan Meliputi:
Hukum Perusahaan meliputi, diantaranya:
1. Bentuk Usaha
Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). [4]
Sumber
Sumber Hukum Perusahaan di Indonesia diantaranya:[4]
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.
2. Kontrak Perusahaan
Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
3. Yurisprudensi
Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
4. Kebiasaan
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undang-Undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.