Protektorat

Konsep hubungan di mana suatu negara atau wilayah tetap memiliki kedaulatan nominal tetapi di bawah perlindungan dan pengaruh negara lain
Revisi sejak 7 September 2021 14.15 oleh 180.248.190.86 (bicara) (top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa, Penambahan pranala)

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.