Rukiah (Islam)
Ruqyah atau rukyah (Arab: رقية; Inggris: exorcism) adalah metode penyembuhan dengan cara mendoakan pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (mata hasad), sengatan hewan,[1] bisa,[2][3] sihir,[4] rasa sakit,[5] gila, kerasukan dan gangguan jin.[6][7]
Definisi ruqyah
Pengertian ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya.[8] Ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah (azimat). Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”[9]
Sedangkan makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan as-sunnah.[10]
Pembagian ruqyah
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ruqyah Aswaja dan ruqyah wahabi. Ruqyah Aswaja yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara mendoakan orang sakit kepada Allah s.w.t melalui ayat-ayat Al-Qur'an,[11][12] sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-Ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.[13] Sedangkan Ruqyah Wahabi adalah ruqyah yang biasa dipraktikkan oleh aliran wahabi. dan hasil diagnosanya karena banyak bertawasul dan berdzikir, justru kita harus perbanyak berdzikir.
Batasan ruqyah
Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ruqyah tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ruqyah yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
- Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
- Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
- Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
- Isi ruqyah jelas maknanya.
- Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya).
- Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
- Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.[14]
Sebagaimana dinukil dari "Fathul Majid", Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktik ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan mantra-mantra yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dia mendengar rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” [15]
Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.
Penerapan
Disebutkan dalam suatu hadits bahwasanya Nabi Muhammad pernah disihir orang, sehingga Malaikat Jibril datang dan mengajarkan ruqyah kepadanya dengan cara membaca Al-Mu’awwidzat sehingga hilanglah pengaruh sihir tersebut.[4]
Lihat pula
Rujukan
- ^ "Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat rasulullah ﷺ dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al Fatihah, pembesar tersebut pun sembuh. (Hadits riwayat Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)
- ^ Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata bahwa: “Nabi ﷺ mengizinkan ruqyah dari sengatan semua hewan berbisa.” (Hadits riwayat. Al-Bukhari no. 5741 dan Muslim no. 2196).
- ^ Dari Jabir dia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada dia seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan dia. Maka dia bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” (Hadits riwayat Muslim no. 4078).
- ^ a b Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan bahawa; “Yang dimaksudkan dengan ‘Al-Muawwizat’ adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas.” (Fathul Bari 9/62).
- ^ Dipenghujung kehidupan rasulullah ﷺ dia dalam keadaan sakit. Dia meruqyah dirinya dengan membaca Al-Mu’awwidzat, ketika sakitnya semakin parah, maka Aisyah yang membacakan ruqyah dengan Al-Mu’awwidzat tersebut. (Hadits riwayat Al Bukhari no. 4085 dan Muslim no. 2195).
- ^ Dari Abu Said bahwa rasulullah ﷺ dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Dia mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (Hadits riwayat At-Tirmidzi).
- ^ Hadits riwayat At Tirmidzi no. 1984, dari shahabat Abu Sa’id.
- ^ An-Nihayah fi Gharibil Hadits karya Ibnul Atsir 3/254.
- ^ Al-Qamus Al-Muhith pada materi AZM
- ^ Ar-Ruqa wa Ahkamuha oleh Salim Al-Jaza`iri; karya Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, hal. 4-5
- ^ Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Fushilat: 44. "...Katakanlah: "Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin...." http://quran.com/41/44
- ^ Juga pada Surah Al-Isra': 82, "...dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman..." http://quran.com/17/82
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-08-27. Diakses tanggal 2013-09-02.
- ^ Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310
- ^ Hadits riwayat Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381
Bibliografi
- Tindakan preventif menghindari sihir & serangan Jin; Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani; Sukoharjo (2007);Maktabah Al-Ghuroba
Pranala luar
- (Inggris) Fatwa tentang kesalahan-kesalahan dalam meruqyah
- (Inggris) Cara melakukan ruqyah
- (Indonesia) Syarat Ruqyah Syar'iyah Diarsipkan 2013-09-05 di Wayback Machine.
- (Indonesia) ruqyah cirebon