Aziddin

Revisi sejak 2 Februari 2021 18.05 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

http://nasional.kontan.co.id/news/direktur-utama-gtis-aziddin-ditahan-polda-metro Aziddin adalah anggota komisi VIII DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Demokrat.

Kasus pemondokan haji

Pada tanggal 19 Mei 2006, Aziddin mengatasnamakan FPD DPR mengirimkan surat kepada Konsul Haji di Jeddah, Muhammad Nur Samad Kamba untuk menawarkan pemondokan jamaah haji di Makkah dan Madinah.[1] Kasus ini menjadi ramai setelah Menteri Agama, Maftuh Basyuni mengungkapkan adanya anggota DPR yang menjadi calo pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 5 Juni 2006.[2][3] Pada tanggal 12 Juni 2006, Aziddin mengadakan pertemuan dengan Maftuh Basyuni di Hotel Mulia, yang menghasilkan kesepakatan untuk tidak meneruskan masalah ini.[4]

Pada tanggal 17 Juli 2006, Aziddin disebutkan sebagai salah satu yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan DPR untuk dipecat dari keanggotaan DPR karena pelanggaran kode etik.[5]

Sumber

  1. ^ Aziddin dan FPD keluarkan surat resmi tawarkan perumahan haji. Detik.com Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
  2. ^ Aziddin Bantah Jadi Calo Pemondokan Haji. Tempo Diarsipkan 2006-07-15 di Wayback Machine.
  3. ^ Surat Aziddin Berstempel Fraksi PD. Republika
  4. ^ Damai dengan Aziddin, Menag siap gebuk calo haji. detik.com
  5. ^ Ketua DPR Dukung Pemecatan Anggota tempo Diarsipkan 2007-02-27 di Wayback Machine.

Tahun 2013 Aziddin kembali dirundung masalah. Yaitu kasus yang terjadi pada GTIS, perusahaan penipuan emas ilegal. Aziddin bertindak sebagai direktur utama, sementara teman sejawatnya Marzukie alie sebagai penasihat perusahaan. Upaya nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu.Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan menahan Aziddin masih belum cukup.

"Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung kegiatan Aziddin yakni KH Maruf Amin dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro. Sugito bilang, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, Aziddin hanyalah pelaksana operasional harian GTIS saja. Sementara otak intelektual di belakangnya adalah KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan, di mana dibantu oleh beberapa SAP(Senior Perush GTIS/Kepala Cabang GTIS) yakni Anita Sarlim dari Bandung,Yuli dari Bali, Roni (GM GTIS), Agus Subarkah, Vera, Jimmy, Marselo dkk. Maka sudah seharusnya mereka ikut bertanggungjawab atas pengembalian uang klien nasabah GTIS. Karena itu, nasabah GTIS mendesak agar status keduanya (KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan)segera ditingkatkan jadi tersangka.

Sugito juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki lalu lintas transaksi rekening milik GTIS yakni Rekening BCA Oakwood nomor 501.515.2777 dan rekening Bank Mandiri Jakarta Mega Mall Pluit nomor rekening 168.0000.111.169, serta beberapa rekening lagi. Jadi penyidik harus mengajukan permohonan pemeriksaan transaksi tersebut kepada PPATK.