Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan
Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan atau dengan bahasa belanda disebut Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Pasundan Country berdiri sejak 1 April 1949. Kedudukan jabatan tersebut terjadi dalam kondisi peralihan.
Tugas
Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan mempunyai peranan dalam mencegah ancaman bahaya dari Pemerintah Federal Sementara, karena kududukannya berasal dari utusan Pemerintah Federal Sementara.
Segala utusan yang berasal dari Wakil Tinggi Mahkota dapat dijadikan sebagai pelindung golongan minoritas maupun golongan yang berasal dari Belanda.
Hal tersebut dijadikan sebagai pertukaran kebudayaan antara Belanda dan Indonesia.
Jabatan Komisaris Mahkota untuk Pasundan yang berlaku pada saat itu terlalu singkat, sehingga tidak bisa melakukan pengembangan dan pembangunan yang berkaitan dengan Negara Pasundan.