Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan
Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan atau dengan bahasa belanda disebut Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Pasundan Country berdiri sejak 1 April 1949. Kedudukan jabatan tersebut terjadi dalam kondisi peralihan.[1]
Tugas
Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan mempunyai peranan dalam mencegah ancaman bahaya dari Pemerintah Federal Sementara, karena kududukannya berasal dari utusan Pemerintah Federal Sementara. Segala utusan yang berasal dari Wakil Tinggi Mahkota dapat dijadikan sebagai pelindung golongan minoritas dan juga pelindung golongan yang berasal dari Belanda.
Hubungan Pemerintah Federal Sementara menyebabkan terjadinya perselisihan yang besifat politis dan teknis, terhadap pemberian kekuasan antara Pemerintah Central dan Negara. Pada saat itu juga terdapat anggapat bahwa Pemerintah Central Sementara merupakan musuh dari pembentukan Negara Indonesia Serikat. Peristiwa yang melibatkan antara Pemerintah Federal Sementara dan juga Negara Pasundan dijadikan sebagai pertukaran kebudayaan antara kedua belah pihak antara Belanda dan Indonesia oleh Negara Pasundan.[1]
Pada saat itu jabatan Komisaris Mahkota untuk Pasundan yang berlaku terlalu singkat, sehingga peristiwa tersebut tidak bisa dilakukan pengembangan dan pembangunan lebih lanjut yang berkaitan dengan Negara Pasundan.