Teknologi finansial syariah
Teknologi finansial syariah adalah teknologi finansial yang mekanisme pelaksanaannya berdasarkan pada syariat Islam.[1] Setiap transaksi bisnis di dalam teknologi finansial syariah dilandasi oleh ekonomi syariah. Prinsip utama di dalam teknologi finansial syariah meliputi tauhid, keadilan, kenabian, pemerintahan dan hasil.[2]
Sejarah
Perusahaan rintisan yang pertama kali menerapkan teknologi finansial syariah adalah Beehive. Kantor administrasi dari Beehive berada di Dubai, Uni Emirat Arab.[3]
Ciri-ciri
Teknologi finansial syariah dibentuk oleh beberapa ciri-ciri tertentu. Pengadaan riba di dalam transaksi keuangan dicegah untuk timbul. Teknologi finansiak syariah juga tidak menerima adanya penipuan di dalam transaksi. Proses transaksi antara pihak-pihak yang terlibat juga dilakukan dalam keadaan transparan dan tidak menimbulkan efek negatif bagi pihak manapun.[4]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 5.
- ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 6.
- ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2021, hlm. 6.
- ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2021, hlm. 5-6.
Daftar pustaka
- Yudha, A. T. R. C., dkk. (2020). Amirullah, Safira Aulia, ed. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. ISBN 978-623-6922-13-2.
- Yudha, A. T. R. C., dkk. (2021). Sulaiman, Ismail, ed. Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal: Teori dan Praktik. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press. ISBN 978-623-264-358-1.