Big Movies

Revisi sejak 5 Oktober 2021 02.43 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>"))

Big Movies adalah sebuah program pemutaran film mancanegara yang ditayangkan di GTV. Program ini terdiri dari lima jenis sub-program; CandyLand (setiap Sabtu & Minggu di pagi hari), Family (setiap hari di siang hari dan Sore hari), Platinum/Platinum Blockbuster (setiap hari di malam hari), dan Spesial Lebaran (selama di hari raya Idul Fitri).

Big Movies
Nama alternatifBig Movies Candyland
Big Movies Family
Big Movies Platinum
Big Movies Platinum Blockbuster
Big Movies Family Spesial Lebaran
Big Movies Platinum Blockbuster Spesial Lebaran
GenreAntologi film dan seri animasi
Bahasa asliBahasa Indonesia (hanya sulih suara film Asia dan terjemahan film Barat)
Bahasa Inggris (hanya dialog)
Produksi
Durasi90-180 menit
Rilis asli
JaringanGTV
Format gambarHDTV 1080p
SDTV 576p
Format audioStereo
Dolby Digital 5.1

Jam tayang

  • Big Movies Candyland
    • Sabtu & Minggu pukul 06.00 WIB
  • Big Movies Family
    • Setiap Hari pukul 11.00, 13.00 dan 16.00 WIB
  • Big Movies Platinum & Big Movies Platinum Blockbuster
    • Setiap hari pukul 22.00 WIB

Teguran KPI

GTV pernah mendapatkan surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat terkait tayangan Big Movies yang ditayangkan di bawah jam 19.00 WIB tidak sesuai jam tayangnya dengan menampilkan adegan kekerasan, sadis, berdarah-darah, brutal, adegan berbahaya. Teguran ini berdasarkan "kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis". Berikut di antara teguran tersebut:

  • Pada tanggal 19 September 2012. KPI meminta kepada GTV untuk menghentikan sementara tayangan Big Movies Platinum di GTV karena menampilkan adegan seorang pria bagian tubuh tertentu, yakni payudara wanita.[1]
  • Pada tanggal 30 Januari 2014, KPI meneemukan adegan mandi darah yang tidak disensor alias diblur darahnya dalam pemutaran film Big Movies Platinum: Blade.[2]
  • Pada tanggal 6 November 2014, KPI menilai Big Movies: The Marine yang ditayangkan pada tanggal 2 November 2014 pukul 21.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang pria mencekik leher seseorang untuk melakukan rantai besi. KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan masyarakat.[3]
  • Pada tanggal 8 Januari 2015, KPI kembali menegur pada Program Big Movies Platinum: In Time yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 22.00 WIB.[4]
  • Pada tanggal 27 Maret 2015, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Big Movies: The Chronicles of Narnia: Prince Caspian pada tanggal 15 Maret 2015 pukul 19.45 WIB.[5]
  • Pada tanggal 7 Oktober 2015, KPI telah menemukan Program Siaran Big Movies Platinum: Knight and Day yang ditayangkan pada tanggal 21 September 2015 pukul 21.11 WIB yang menampilkan adegan kekerasan yang paling berbahaya.[6]
  • Pada tanggal 24 Agustus 2016, KPI telah menemukan pelanggaran pada Program Big Movies: Swordfish yang ditayangkan pada tanggal 15 Agustus 2016 pukul 22.13 WIB.[7]
  • Pada tanggal 13 Februari 2017, KPI menemukan adegan perkelahian beberapa orang pria secara masif. Selain itu terdapat adegan serupa pada tayangan tanggal 2 Februari 2017 pukul 20.40 WIB dan tanggal 3 Februari 2017 pukul 19.25 WIB dalam judul film Big Movies Platinum: The Transporter.[8]
  • Pada tanggal 7 Maret 2017, KPI memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran Big Movie: Mr. Nice Guy, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.[9]
  • Pada tanggal 5 Februari 2020, KPI telah menemukan adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film Behind Enemy Lines berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” pada tanggal 5 Februari 2020.[11][12]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31052-peghentian-sementara-program-siaran-big-movies-global-tv?detail5=5851
  2. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31849-teguran-tertulis-program-big-movies-global-tv[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32384-peringatan-program-siaran-big-movie-the-marine-global-tv?detail3=5197&start=45&detail5=5446[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32462-teguran-tertulis-program-siaran-big-movies-in-time-global-tv[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32625-teguran-tertulis-kedua-untuk-program-big-movies-global-tv?detail5=5243&start=5142
  6. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33017-peringatan-program-siaran-big-movies-platinum-knight-and-day-global-tv?detail5=1025&detail3=1924[pranala nonaktif permanen]
  7. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33510-teguran-tertulis-program-siaran-big-movies-swordfish-global-tv?detail3=1079&detail5=2080[pranala nonaktif permanen]
  8. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33787-peringatan-tertulis-program-siaran-big-movies-the-transporter-global-tv[pranala nonaktif permanen]
  9. ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33825-bila-tak-ada-perbaikan-tayangan-big-movies-di-global-tv-bisa-kena-sanksi-penghentian-sementara
  10. ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35295-surat-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-big-movie-family-the-spongebob-squarepants-movie-gtv
  11. ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35605-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-big-movies-platinum-behind-enemy-lines-gtv[pranala nonaktif permanen]
  12. ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35607-kpi-sanksi-gtv-karena-loloskan-adegan-orang-hisap-rokok-tanpa-sensor?detail3=8206