Kejaksaan umum

Revisi sejak 27 Mei 2021 19.08 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot)

Kejaksaan umum adalah petugas wilayah yang menangani investigasi dan penuntutan terhadap suatu kejahatan. Kantor kejaksaan umum menerapkan sistem hukum sipil inkuisisi ketimbang hukum umum sistem adversarial atau di Indonesia sering disebut "verzet" (perlawanan). Beberapa negara menggunakan sistem kejaksaan seperti Jepang, Tiongkok, Federasi Rusia, Indonesia dan lainnya. Kantor kejaksaan umum disebut "kejaksaan" atau "penuntut". Istilah-istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu "prokurator" di zaman Kekaisaran Romawi.

Kantor Kejaksaan Rakyat Kota di Kota Longhai, Fujian, Tiongkok.

Pranala luar

Referensi