Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia

Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. (lahir 22 Mei 1967) adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namanya mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.[2][3][4][5][6][1]

Hasbi Hasan
S.H., M.H.
Berkas:Hasbi.jpg
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mulai menjabat
8 Desember 2020
PresidenJoko Widodo
Wakil PresidenMaruf Amin
Sebelum
Pendahulu
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Pengganti
Petahana
Sebelum
Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
14 Desember 2018 – 8 Desember 2020
Informasi pribadi
Lahir
Hasbi

(1967-05-22)22 Mei 1967
Indonesia Bandar Lampung
KebangsaanIndonesia Indonesia
Suami/istriDr. Hj. Ida Nursida, M.A.[1]
AnakWidad Zahra Adiba
Rusda Adila
Sofia Rizkia Salsabila
Ahmad Kemal El-Ghifari[1]
AlmamaterUIN Syarif Hidayatullah
STIH IBLAM
IAIN Raden Intan
PekerjaanHakim Indonesia
Dikenal karenaSekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
Situs webPintar Muamalah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung. Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri. Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Imu Hukum Universitas Jayabaya. Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.[4]

Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syari'ah (MES), Penguris Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah (MPN HISSI).[4][2]

Pemikiran

Restorative justice untuk kasus kecil

Setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya soal persoalan hukum di Lampung. Menurutnya, ada banyak pekerjaan rumah, di antaranya soal penyelesaian kasus-kasus hukum yang "ringan". Hasbi Hasan mencontohkan, persoalan anak atau kasus narkoba yang tidak sampai satu gram, bisa diselesaikan melalui restorative justice. Apalagi, menurutnya, penggunaan lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitas dan hukuman bukanlah dimaksud untuk balas dendam, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar seminimal mungkin melakukan pelanggaran.[5]

Untuk dapat menerapkan restorative justice ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan dengan rumah tahanan.[5]

Pengawasan realtime

Pengawasan secara realtime penting dilakukan, di antaranya melalui aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Menurut Hasbi Hasan, aplikasi e-BIMA ini sangat penting karena sifatnya dapat membantu pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan atau monitoring secara realtime. Sifat realtime ini sangat penting karena apa yang terjadi saat ini akan berpengaruh kepada kehidupan masa depan.[7]

Syariah kontemporer

Hasbi Hasan menilai, ada sejumlah perbedaan mendasar antara akad syariah lama dengan syariah kontemporer. Jika dahulu acuannya adalah Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih dan fokus kepada pembicaraan soal haram-halal, saat ini tidak hanya demikian, tetapi juga sampai kepada fatwa MUI dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Persoalan yang dibicarakan pun hingga ke perihal untung-rugi.[8]

Mendirikan website Pintar Muamalah

Sebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dalam Islam. Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah. Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan, bisa pula mengikuti kursus secara gratis.[9]

Pendidikan tinggi

Riwayat jabatan

  • Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia[3][6]
  • Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia[6]
  • Hakim Tinggi PTA Palu[1]
  • Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama[1]
  • Kabag Kesekretariatan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia[1]

Buku

  • Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer[10]
  • Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar