Perkawinan anak
Pernikahan anak dan pertunangan anak adalah kebiasaan dimana anak-anak di bawah umur, sering sebelum masa pubertas, dinikahkan atau ditunangkan dengan orang lain yang lebih tua atau dengan anak di bawah umur lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan.[1] Anak-anak secara otomatis tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan sehingga pernikahan anak dianggap menyalahi aturan pernikahan yang mengharuskan persetujuan secara sadar dari kedua belah pihak. Wilayah dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi adalah Afrika Barat dan Afrika Sub-Sahara, sementara jumlah kasus pernikahan anak terbesar ada di Asia Selatan.[2]
Biasanya pernikahan anak identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Menurut data, anak-anak perempuan dari keluarga miskin beresiko dua kali lebih besar terjerat dalam pernikahan anak.[3] Pandangan masyarakat yang mementingkan keperawanan perempuan dan menganggap perempuan memiliki masa reproduksi yang lebih pendek daripada laki-laki serta perempuan tidak rmampu bekerja untuk mendapatkan penghasilan menjadikan kasus pernikahan anak di berbagai daerah sulit hilang.
Referensi
- ^ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. [www.depkes.go.id "InfoDATIN Kondisi Pencapaian Program Kesehatan Anak Indonesia"] Periksa nilai
|url=
(bantuan). - ^ International Center for Research on Women (ICRW). "Child Marriage Around the World".
- ^ International Center for Research on Women (ICRW). "Poverty and Child Marriage".
Pranala luar
- Child marriage Controversy
- UN Population Fund factsheet, 2005
- A Children's Human Rights Film Diarsipkan 2006-06-01 di Wayback Machine.
- National Geographic - Child Brides (June 2011)
- Thomson Reuters Foundation - In Focus: Child Marriage (August 2011)
Kampanye melawan pernikahan anak: http://childmarriage.hpage.com Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.