Radio Republik Indonesia
Radio Republik Indonesia (RRI) adalah jaringan radio publik berskala nasional di Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945 dan diperingati sebagai Hari Radio Indonesia. RRI dan TVRI (Televisi Republik Indonesia) berstatus sebagai lembaga penyiaran publik.
LPP Radio Republik Indonesia | |
---|---|
Jenis | Jaringan radio dan televisi umum (Lembaga Penyiaran Publik) |
Merek | RRI |
Slogan | Sekali di Udara, Tetap di Udara |
Negara | Indonesia |
Pendiri | Joesoef Ronodipoero dan Abdul Rahman Saleh |
Tanggal peluncuran | 11 September 1945 |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat 4-5, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 |
Wilayah siaran | Nasional |
Jaringan radio | RRI Programa 1 RRI Programa 2 RRI Programa 3 RRI Programa 4 Suara Indonesia |
Saluran televisi | RRI NET |
Situs web | rri |
Sejarah
Radio Republik Indonesia secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI.
Pada Februari 1946, RRI diposisikan berada di bawah Departemen Penerangan, dan dengan segera menjadi sarana bagi pemerintah yang baru berdiri pada saat Revolusi Nasional Indonesia.[1]
Stasiun pusat RRI di Jakarta menjadi salah satu objek vital yang direbut oleh Gerakan 30 September pada 1 Oktober 1965. Pada pagi harinya, RRI mengabarkan mengenai Gerakan 30 September yang ditujukan kepada para perwira tinggi anggota “Dewan Jenderal” yang akan mengadakan kudeta terhadap pemerintah, serta mengumumkan terbentuknya “Dewan Revolusi” yang dipimpin oleh Letkol. Untung Sutopo.
Pada masa Orde Baru, stasiun-stasiun radio swasta mulai berjamuran dan secara langsung mengakhiri monopoli RRI pada siaran radio. Walau demikian, siaran berita RRI menjadi program yang wajib direlai oleh stasiun-stasiun tersebut.
Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 2000 dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan dari media pemerintah ke arah media publik dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8.500 orang yang semula berorientasi pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Pada tahun yang sama, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Pada tahun 2016, RRI meluncurkan siaran radio digital untuk wilayah Jakarta, yang merupakan siaran sejenis yang pertama di Indonesia. Siaran tersebut, dengan sistem Digital Audio Broadcast+ (DAB+), menawarkan empat kanal radio.[2][3]
Struktur
Status RRI sebagai lembaga penyiaran publik ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk "badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas RRI adalah "memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Berbeda dengan lembaga penyiaran publik lainnya seperti TVRI dan lembaga penyiaran publik lokal, RRI telah lama memiliki ikrar siaran yang disebut Tri Prasetya RRI, yang berbunyi sebagai berikut:
- Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga.
- Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.
- Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
Organisasi
RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran.
Pendanaan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sumber pendanaan RRI dapat berasal dari iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Usaha lain tersebut, yang saat ini digabungkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2020, meliputi jasa digitalisasi penyiaran (iklan di situs web), jasa sertifikasi wartawan radio, jasa penggunaan sarana dan prasarana (sewa tempat di pemancar dan lahan aset), jasa produksi acara, dan royalti produksi acara.[4] Meskipun demikian, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat belum diatur secara spesifik.
Layanan
Radio
Dewasa ini RRI mempunyai kurang lebih 90 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke luar negeri. RRI menyelenggarakan siaran dalam maksimal 4 programa pada frekuensi AM dan FM, dengan ketersediaan masing-masing programa bervariasi di setiap daerah.
- Pro 1 RRI: stasiun daerah yang melayani masyarakat luas dalam format ragam.
- Pro 2 RRI: stasiun daerah yang melayani masyarakat remaja dan anak muda di perkotaan.
- Pro 3 RRI: siaran dari Jakarta yang menyajikan berita dan informasi selama hampir 24 jam yang dipancarluaskan secara relai dengan jangkauan nasional.
- Pro 4 RRI: stasiun daerah yang menyajikan lagu dan budaya daerah.
Di gelombang pendek, Suara Indonesia (Voice of Indonesia) mengudara sebagai siaran luar negeri.
Variasi daerah
Di Jakarta, terdapat 3 programa daerah (selain Pro 3 RRI):[butuh rujukan]
- Pro 1 RRI Jakarta: siaran untuk pendengar usia dewasa (siaran khusus informasi, budaya, hiburan dan religi). Penyiar yang dikenal, Yudi Ismail, Velly, dan Ratih Atmodjo.
- Pro 2 RRI Jakarta: siaran untuk pendengar usia Remaja dan Anak Muda (Siaran Khusus Informasi Anak Muda, Gaya hidup dan Musik Terbaru). Penyiar yang dikenal, Desi Aldiana, Ferli Djan, Rizki Ifnafiar, dan Dila Hermawan.
- Pro 4 RRI Jakarta: siaran yang menyajikan lagu daerah dan budaya Indonesia. Penyiar yang dikenal, Tiara Adinda.
Pada radio digital di Jakarta, di samping 4 programa utama dan Suara Indonesia, RRI juga menyiarkan 3 radio khusus digital (Classic Channel, Jazz Channel, dan Keroncong Channel) dalam format Digital Audio Broadcast (DAB) pada frekuensi 229.072 (12D).[butuh rujukan]
Di Surabaya, RRI mengudarakan Channel 5 RRI yang fokus menyiarkan lagu-lagu selama 24 jam nonstop. Channel 5 juga mengudara secara streaming di aplikasi RRIPlay Go.
Daftar stasiun RRI di kota besar
Semua stasiun yang ada pada daftar merupakan saluran lokal, kecuali Pro 3 RRI.
Lokasi | Pro 1 | Pro 2 | Pro 3 | Pro 4 |
---|---|---|---|---|
Jakarta | FM 91.2 MHz | FM 105.0 MHz | FM 88.8 MHz | FM 92.8 MHz |
Ambon | FM 95.4 MHz | FM 98.4 MHz | FM 90.1 MHz | |
Banda Aceh | FM 97.7 MHz | FM 92.6 MHz | FM 88.5 MHz | FM 87.8 MHz |
Bandar Lampung | FM 90.9 MHz | FM 92.5 MHz | FM 87.7 MHz | FM 88.5 MHz |
Bandung | FM 97.6 MHz | FM 96.0 MHz | ||
Banjarmasin | FM 97.6 MHz | FM 95.2 MHz | FM 92.5 MHz | FM 87.7 MHz, FM 99.6 MHz |
Batam | FM 105.1 MHz | FM 105.5 MHz | FM 90.9 MHz | |
Bengkulu | FM 92.5 MHz | FM 105.1 MHz | FM 88.6 MHz | FM 91.7 MHz |
Bogor | FM 93.7 MHz | FM 106.8 MHz | FM 90.9 MHz | |
Cirebon | FM 94.8 MHz | FM 97.5 MHz | ||
Denpasar | FM 88.6 MHz | FM 100.9 MHz | FM 95.3 MHz | FM 93.4 MHz |
Jambi | FM 88.5 MHz | FM 90.9 MHz | FM 94.4 MHz | FM 99.2 MHz |
Jayapura | FM 93.5 MHz | FM 90.1 MHz | FM 105.9 MHz | FM 89.3 MHz |
Kupang | FM 94.4 MHz | FM 90.9 MHz | FM 101.9 MHz | FM 104.3 MHz |
Lhokseumawe | FM 89.3 MHz | FM 101.9 MHz | FM 95.2 MHz | |
Makassar | FM 94.4 MHz | FM 96.8 MHz | FM 92.9 MHz | FM 92.5 MHz |
Malang | FM 91.5 MHz | FM 87.9 MHz | FM 94.6 MHz | FM 105.3 MHz |
Manado | FM 94.5 MHz | FM 97.7 MHz | FM 104.4 MHz | FM 88.6 MHz |
Medan | FM 94.3 MHz | FM 92.4 MHz | FM 88.8 MHz | FM 88.4 MHz |
Padang | FM 97.5 MHz | FM 90.8 MHz | FM 88.4 MHz | FM 92,4 MHz |
Palangka Raya | FM 89.2 MHz | FM 92.4 MHz | FM 95.9 MHz | |
Palembang | FM 92.4 MHz | FM 91.6 MHz | FM 97.1 MHz | FM 88.4 MHz |
Pekanbaru | FM 99.1 MHz | FM 88.4 MHz | FM 89.2 MHz | FM 95.9 MHz |
Pontianak | FM 104.2 MHz | FM 101.8 MHz | FM 90.3 MHz | FM 94.3 MHz |
Purwokerto | FM 93.1 MHz | FM 99.0 MHz | FM 97.1 MHz | FM 98.6 Mhz |
Semarang | FM 89.0 MHz | FM 95.3 MHz | FM 92.2 MHz | FM 88.2 MHz |
Surabaya | FM 99.2 MHz | FM 95.2 MHz | FM 106.3 MHz | FM 96.8 MHz |
Surakarta | FM 105.5 MHz | FM 97.0 MHz | FM 95.1 MHz | |
Tanjungpinang | FM 98.3 MHz | FM 92.1 MHz | FM 88.6 MHz | FM 101.3 MHz |
Yogyakarta | FM 91.1 MHz | FM 102.5 MHz | FM 102.9 MHz |
Televisi (RRI NET)
RRI NET | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat Nomor. 4-5, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 |
Slogan | Tonton Apa yang Anda Dengar |
Pemilik | LPP Radio Republik Indonesia |
Media streaming | |
Dens.TV | Tonton langsung |
UseeTV | Tonton langsung |
Akun Instagram resmi Kanal YouTube resmi |
RRI memiliki RRI NET, saluran radio visual ("siaran televisi rasa radio") yang menyiarkan program-program RRI secara langsung melalui televisi satelit siaran gratis. RRI NET dapat disaksikan melalui satelit AsiaSat 9 dan Telkom-4 serta layanan streaming.
RRI NET diketahui telah bersiaran sejak Desember 2015.[5] Walau demikian, saluran ini baru diluncurkan secara resmi pada 12 September 2018 dalam rangka hari ulang tahun RRI ke-73.[6]
Daring
RRI menjalankan portal berita pada situs web resminya (rri.co.id), yang sudah ada setidaknya sejak tahun 2008.[7] RRI juga menjalankan BeYoung.id, sebuah portal berisi koleksi lagu indie dari para musisi di seluruh Indonesia.
RRI juga mengoperasikan RRIplay Go, aplikasi mobil yang menawarkan layanan-layanan RRI dalam satu aplikasi; di antaranya streaming seluruh stasiun RRI, portal berita, RRI 30" (jurnalisme warga), dan BeYoung.
Kritik dan kontroversi
Masalah struktural
Kasus direktur utama 2021, tudingan bias
Pada awal 2021, Direktur Utama RRI 2016-2021 Muhammad Rohanudin mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas RRI 2021-2026 dan dinyatakan lolos seleksi awal.[8] Rohanudin dituding oleh sebagian pihak yang mengatasnamakan karyawan RRI memiliki "rekam jejak yang buruk" selama menjabat, seperti dugaan nepotisme, mismanajemen, dan penyalahgunaan wewenang.[9] Hal itu seirama dengan pernyataan Irawan Ronodipoero, anak pendiri RRI Joesoef Ronodipoero, yang mengatakan telah terjadi "disharmoni" di tubuh RRI akibat kepemimpinannya.[10]
Tudingan ini diperkuat oleh hasil penelitian Sapta Pratala pada bulan yang sama yang menemukan bahwa portal berita rri.co.id memberi porsi berita dengan subjek anggota DPR yang sangat besar untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibandingkan fraksi-fraksi lain. Selain itu, riset Sapta Pratala menilai rri.co.id melakukan bias dengan lebih banyak mengabarkan komentar yang menolak pembubaran Front Pembela Islam (FPI) setelah pemerintah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Desember 2020.[11] Sapta Pratala hanya dideskripsikan di media berita sebagai "pengamat media penyiaran publik", namun belum ada keterangan lebih lanjut tentangnya.
Pada 13 Mei, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Satia Chandra Wiguna sempat meminta Komisi I DPR memecat Rohanudin karena dianggap "bertolak belakang dengan posisi ideal RRI sebagai lembaga pemberitaan yang netral" dan "membela kaum intoleran",[11] meskipun menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 DPR tidak berhak memberhentikan Dewan Direksi RRI. Namun, Dewan Pengawas RRI telah memberhentikan Rohanudin lebih dahulu pada 8 Mei.[9]
Tudingan dan langkah Dewan Pengawas mendapat kritik oleh pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, tudingan tersebut tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk menghakimi RRI, oleh karena statusnya sebagai media publik. RRI, menurut Ritonga, harus "mengayomi semua elemen masyarakat" dan "tidak boleh seperti pada zaman Orde Baru, yang jelas-jelas menjadi corong pemerintah".[12][13]
Pada tanggal 20 Mei 2021, Komisi I DPR menetapkan Rohanudin sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas RRI 2021-2026 dari unsur RRI.[14]
Lihat pula
Referensi
- ^ Armando, Ade (2011). Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta: Bentang. hlm. 64.
- ^ Simatupang, Gopis (2016). "RRI Luncurkan Radio Visual". Warta Kota Live. Diakses tanggal 13 Oktober 2021.
- ^ Yuniarto, Topan (2021). "Hari Radio Nasional: Masa Depan Industri Penyiaran Radio". Kompaspedia. Diakses tanggal 13 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia" (PDF). Diakses tanggal 3 November 2021.
- ^ Pusat Pemberitaan (YouTube) (2015). "RRI NET LIVE STREAMING". Diakses tanggal 2 January 2021.
- ^ anni005 (2018). "RRI Net, Inovasi Digital Tonton Apa Yang Anda Dengar". Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Januari 2021.
- ^ "Website :: Radio Republik Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Juni 2008. Diakses tanggal 14 September 2021.
- ^ "Kominfo Umumkan 15 Nama Calon Dewas RRI 2021-2026". CNN Indonesia. 2021. Diakses tanggal 20 Agustus 2021.
- ^ a b Parjiyono, Yon (2021). "Lakukan Pelanggaran Berat, Dewas Berhentikan Dirut RRI M Rohanudin". Suara Karya. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ Hadi, Abdul (2021). "Anak Pendiri RRI: Dirut Tak Boleh Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi". ANTVklik.com. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ a b Koriun, Hary B (2021). "RRI Dinilai Tak Independen, Partai Anak Muda Ini Minta DPR Bertindak". Riau Pos. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ Jannah, Annisa Nur (2021). "RRI Jadi Corong PKS dan Pembela FPI? Pengamat pun Buka Suara". GenPI.co. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ Dzulfiqar, Muhammad (2021). "RRI Dinilai jadi Corong PKS dan FPI, Pakar: RRI Tidak Boleh Sebatas Corong Pemerintah". GoRiau.com. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ "Komisi I Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2021-2026". Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2021. Diakses tanggal 20 Agustus 2021.