Fitnah

tindakan jahat oleh manusia yang menghancurkan kepercayaan orang lain


Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata "fitnah" diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah "cobaan" atau "ujian". Fitnah dapat diartikan juga sebagai pencemaran nama baik.[1]

Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.[2]

Hukum penjelasan palsu "terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan mental atau emosional penuntut". Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.[3]

Di beberapa yurisdiksi, pencemaran nama baik juga diperlakukan sebagai kejahatan.[4] Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan pada tahun 2012 bahwa undang-undang pencemaran nama baik di satu negara, Filipina, tidak konsisten dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta mendesak bahwa "Negara pihak [dalam Kovenan] harus mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik".[5]

Latar belakang

Di Afrika, setidaknya empat negara anggota mendekriminalisasi pencemaran nama baik antara tahun 2012 dan 2017. Putusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat Afrika di Lohé Issa Konaté v. Republik Burkina Faso menetapkan preseden di wilayah tersebut terhadap hukuman penjara sebagai hukuman yang sah untuk pencemaran nama baik, mencirikannya sebagai pelanggaran terhadap Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (ACHPR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan perjanjian Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).[6]

Negara-negara di setiap kawasan telah bergerak untuk memajukan kriminalisasi pencemaran nama baik dengan memperluas undang-undang ke konten daring. Undang-undang kejahatan dunia maya dan anti-terorisme yang disahkan di seluruh dunia telah muncul di hadapan pengadilan, dengan beberapa hukuman penjara.[7] Perserikatan Bangsa-Bangsa, OSCE, Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) dan Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Pelapor Khusus Hak-Hak Rakyat untuk Kebebasan Berekspresi menyatakan dalam deklarasi bersama pada Maret 2017 bahwa "larangan umum atas penyebaran informasi berdasarkan ketidakjelasan dan ambiguitas ide-ide, termasuk 'berita palsu' atau 'informasi non-objektif', tidak sesuai dengan standar internasional untuk pembatasan kebebasan berekspresi dan harus dihapuskan."[6]

Kejahatan

Banyak negara memiliki hukuman pidana untuk pencemaran nama baik dalam beberapa situasi, dan kondisi yang berbeda untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi.[8] Pasal 19, sebuah kelompok advokasi kebebasan berekspresi Inggris, telah menerbitkan peta global yang memetakan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh dunia, serta menunjukkan negara-negara yang memiliki perlindungan khusus bagi para pemimpin politik atau pejabat negara.[9]

Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) juga telah menerbitkan database rinci tentang ketentuan pencemaran nama baik pidana dan perdata di 55 negara, termasuk semua negara Eropa, semua negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, Amerika Serikat dan Kanada.[10]

Dalam putusan tahun 2012 atas pengaduan yang diajukan oleh seorang penyiar yang telah dipenjara karena melanggar hukum pencemaran nama baik Filipina,[11] Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik tanpa ketentuan doktrin tokoh masyarakat – seperti dalam hukum pidana Filipina – melanggar kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.[12]

Perlindungan dan pembelaan

Di Amerika Serikat, aturan khusus berlaku dalam hal pernyataan yang dibuat di pers mengenai tokoh masyarakat, yang dapat digunakan sebagai pembelaan. Serangkaian keputusan pengadilan yang dipimpin oleh New York Times Co. v. Sullivan, 376 US 254 (1964) menetapkan bahwa agar pejabat publik (atau tokoh publik lain yang sah) memenangkan kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat, pernyataan tersebut harus diterbitkan mengetahui itu salah atau dengan ceroboh mengabaikan kebenarannya (juga dikenal sebagai kejahatan yang sebenarnya).[13]

Di bawah hukum Amerika Serikat, pencemaran nama baik umumnya memerlukan lima elemen kunci: penggugat harus membuktikan bahwa informasi tersebut dipublikasikan, penggugat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, pernyataan tersebut memfitnah reputasi penggugat, informasi yang dipublikasikan adalah palsu, dan bahwa tergugat bersalah.[14]

The Associated Press memperkirakan bahwa 95% kasus pencemaran nama baik tidak muncul di berita profil tinggi,[15] tetapi muncul di cerita lokal "run of the mill" seperti liputan berita investigasi atau pengadilan kriminal lokal, atau profil bisnis. Kewajiban media adalah untuk menutupi potensi kerugian akibat tuntutan hukum pencemaran nama baik.[16]

Dalam kasus lain, di bawah hukum umum Inggris, membuktikan kebenaran tuduhan pada awalnya merupakan pembelaan yang sah hanya dalam kasus pencemaran nama baik sipil. Pidana pencemaran nama baik ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap masyarakat luas berdasarkan kecenderungan fitnah untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian, bukan kejahatan berdasarkan pencemaran nama baik itu sendiri; kebenarannya karena itu dianggap tidak relevan. Bagian 6 dari Undang-undang pencemaran nama baik 1843 memungkinkan kebenaran terbukti dari tuduhan untuk digunakan sebagai pembelaan yang sah dalam kasus pencemaran nama baik pidana, tetapi hanya jika terdakwa juga menunjukkan bahwa publikasi adalah untuk kepentingan umum.[17]

Namun, dalam beberapa sistem, khususnya Filipina, kebenaran saja bukanlah pembelaan.[18] Hal ini juga diperlukan dalam kasus ini untuk menunjukkan bahwa ada kepentingan publik yang beralasan dalam informasi spesifik yang diketahui secara luas, dan ini mungkin terjadi bahkan untuk tokoh masyarakat. Kepentingan publik umumnya bukan "apa yang diminati publik", melainkan "apa yang menjadi kepentingan publik".[19]

Dalam putusan tahun 2012 yang melibatkan hukum pencemaran nama baik Filipina, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomentar, "Hukum pencemaran nama baik pidana harus mencakup pembelaan kebenaran."[20]

Referensi

  1. ^ Ani (2017). "KONSEP FITNAH DALAM Al-QUR’AN (Suatu KajianTahlili atas QS al-Anfal/8:25)" (PDF).UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR. Diakses 2021-12-07.
  2. ^ Latif, Umar (2015). "KONSEP FITNAH MENURUT AL-QUR’AN" (PDF).Jurnal Al-Bayan / VOL. 22, NO. 31. Diakses 2021-12-07.
  3. ^ KOMINFO, PDSI. "Penebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-07. 
  4. ^ "Consultation Paper on The Civil Law of Defamation 8". web.archive.org. 2009-08-08. Diakses tanggal 2021-12-06. 
  5. ^ "Libel law violates freedom of expression – UN rights panel". web.archive.org. 2013-05-09. Diakses tanggal 2021-12-06. 
  6. ^ a b World Trends in Freedom of Expression and Media Development Global Report 2017/2018. UNESCO. Diakses pada 2021-12-06.
  7. ^ "Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 | JDIH Kementerian BUMN". jdih.bumn.go.id. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  8. ^ "Wayback Machine" (PDF). web.archive.org. 2010-02-16. Diakses tanggal 2021-12-06. 
  9. ^ "ARTICLE 19 Defamation Maps". web.archive.org. 2011-11-03. Diakses tanggal 2021-12-06. 
  10. ^ "Organization for Security and Co-operation in Europe". www.osce.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-07. 
  11. ^ Riza, Budi (19 Februari 2019). "Komisi Tinggi HAM PBB Soroti Penangkapan CEO Rappler". Tempo. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  12. ^ "Republic Act No. 10175 | GOVPH". Official Gazette of the Republic of the Philippines (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-06. 
  13. ^ "New York Times Co. v. Sullivan, 376 U.S. 254 (1964)". Justia Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-07. 
  14. ^ "Defamation". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-07. 
  15. ^ "Associated Press News". AP NEWS (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-07. 
  16. ^ "FOREWORD". stylebook.fredericksburg.com. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  17. ^ Folkard, Henry Coleman (1908). The law of slander and libel : including the practice, pleading, and evidence, civil and criminal, with forms and precedents : also contempts of court and the procedure in libel by indictment and criminal information : also an appendix of statutes. Harvard University. London : Butterworth. 
  18. ^ "REVISED PENAL CODE OF THE PHILIPPINES - BOOK TWO (FULL TEXT)". www.chanrobles.com. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  19. ^ "KEPENTINGAN PUBLIK". dpmpd.kaltimprov.go.id. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  20. ^ "Attorneys of the Philippines │Blog │Libel". attorney.org.ph. Diakses tanggal 2021-12-07. 

Lihat pula