Hak LGBT di Bangladesh

Revisi sejak 30 Oktober 2021 05.29 oleh 2001:448a:2082:5c7e:39f7:41ce:2ea9:d886 (bicara) (Tindakan Homoseksual bisa dihukum Penjara atau Denda di Bangladesh >>>)

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.

Hak LGBT di Bangladesh
Bangladesh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Penjara

Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:

  • Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
  • Bagian II Pasal 19
  • Bagian III Pasal 27

Referensi