Jasa Raharja
PT Jasa Raharja adalah bagian dari Indonesia Financial Group yang berbisnis di bidang asuransi sosial. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, dan 37 kantor pelayanan.[2][1]
Perseroan terbatas | |
Industri | Asuransi sosial |
Didirikan | 1 Januari 1960 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Rivan Purwantono[1] (Direktur Utama) Budi Setiyadi[1] (Komisaris Utama) |
Jasa |
|
Pendapatan | Rp 6,283 triliun (2020)[2] |
Rp 1,443 triliun (2020)[2] | |
Total aset | Rp 17,310 triliun (2020)[2] |
Total ekuitas | Rp 11,563 triliun (2020)[2] |
Pemilik | Bahana Pembinaan Usaha Indonesia |
Karyawan | 1.928 (2020)[2] |
Anak usaha | PT Jasaraharja Putera |
Situs web | www |
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1960 saat pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.[3] Pada tanggal 9 Februari 1960, Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co, dan NV Assurantie Maatschappij Djakarta digabung untuk membentuk PN Eka Bhakti, NV Assurantie Kantor O.W.J. Schlencker dan NV Kantoor Asuransi Kali Besar digabung untuk membentuk PN Eka Mulja, NV Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder diubah menjadi PN Eka Dharma, serta PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) diubah menjadi PN Eka Sakti. Pada tahun 1961, berdasarkan PP No. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung untuk membentuk PN Eka Karya.[4] Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi PN Jasa Rahardja.[5] Pada tanggal 30 Maret 1965, Menteri Keuangan menunjuk perusahaan ini untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada tahun 1970, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1978, pemerintah menugaskan perusahaan ini untuk mulai menerbitkan surat jaminan dalam bentuk surety bond, sehingga perusahaan ini menjadi pelopor penyelenggara surety bond di Indonesia.[6] Perusahaan ini juga mulai menyediakan layanan asuransi non-wajib, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan perjalanan, jaminan tambahan, dsb. Pada tahun 1980, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[7] Pada tahun 1994, dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, perusahaan ini tidak dapat lagi menawarkan layanan asuransi selain asuransi sosial, sehingga akhirnya bisnis surety bond dan asuransi non-wajib dipisah menjadi perusahaan tersendiri dengan nama "PT Jasaraharja Putera". Pada tahun 2020, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.[8][1][2]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Referensi
- ^ a b c d "Sejarah Perusahaan". PT Jasa Raharja. Diakses tanggal 18 Desember 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020" (PDF). PT Jasa Raharja. Diakses tanggal 18 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1960" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1965" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1978" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1980" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Desember 2021.
- ^ Sari, Ferrika (29 Maret 2020). "Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk". Diakses tanggal 7 Juni 2020.